259 PPPK Padangsidimpuan Dapat Perpanjangan Perjanjian Kerja, Wali Kota Tekankan Profesionalisme
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepa
PEMERINTAHAN
MEDAN—Dalam kajian terbaru tentang regionalisme Asia Tenggara, Shohibul Anshor Siregar, dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengungkapkan bahwa, konsep "regionalisme elitis" di ASEAN memiliki implikasi yang signifikan bagi masyarakat sipil.
Shohibul Anshor Siregar menjelaskan, "regionalisme elitis" merujuk pada dominasi keputusan oleh segelintir elit politik dan bisnis, di mana suara rakyat sering terabaikan.
"Keputusan-keputusan kunci dalam ASEAN, biasanya dibuat oleh kepala negara dan menteri luar negeri, dengan partisipasi masyarakat sipil yang sangat terbatas," ujarnya.
Kepada wartawan di Medan, Kamis (28/08/2025), Shohibul Anshor Siregar mengatakan, hal ini menciptakan kesenjangan antara retorika resmi ASEAN yang mengedepankan inklusivitas dan realitas di lapangan.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara (Sumut) itu menyoroti pentingnya "Agenda Rakyat untuk ASEAN" (AFP), yang lahir sebagai respons terhadap marginalisasi masyarakat sipil. "AFP berupaya menghadirkan suara rakyat dalam proses pengambilan keputusan, menantang narasi yang didominasi oleh elit," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa filosofi di balik agenda ini adalah untuk membangun keadilan sosial dan hak asasi manusia yang seringkali terabaikan dalam kebijakan resmi ASEAN.
Krisis yang terjadi di Myanmar telah memperjelas keterbatasan model ASEAN dalam menangani isu-isu krusial. "Respons ASEAN terhadap kudeta militer di Myanmar menunjukkan bagaimana prinsip non-intervensi justru menghambat tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak asasi manusia," katanya.
Ia mencatat bahwa situasi ini mencerminkan warisan kolonial yang masih membayangi, di mana negara-negara anggota sering kali terjebak dalam pola pikir kedaulatan yang absolut.
Dalam analisisnya, Siregar memperkenalkan kerangka Gramscian yang dapat membantu memahami dinamika ini.
"Antonio Gramsci berbicara tentang hegemoni dan bagaimana kelompok dominan membentuk konsensus. Dalam konteks ASEAN, kita melihat bagaimana elit politik memanfaatkan narasi kebersamaan untuk mempertahankan kekuasaan mereka," jelasnya.
Kerangka ini, menurutnya, penting untuk mengeksplorasi bagaimana masyarakat sipil dapat membangun kontra-hegemoni dan mendorong perubahan.
Siregar mengakhiri dengan mengingatkan bahwa pertarungan untuk hak-hak konstitusional dan keadilan sosial di Asia Tenggara bukan hanya tantangan, tetapi juga peluang untuk mendemokratisasi proses regional.
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepa
PEMERINTAHAN
TANJUNG BALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina melakukan peninjauan ke Pasar Bahagia
PEMERINTAHAN
MEDAN Museum Perjuangan Pers Sumatera Utara menyimpan berbagai arsip penting yang mencatat perjalanan pers Indonesia, termasuk koran dan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Harga emas Antam 24 karat kembali mencatat kenaikan signifikan setelah sempat mengalami penurunan. Berdasarkan situs resmi Logam
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka kemungkinan melakukan efisiensi pada beberapa komponen belanja dalam program Mak
EKONOMI
PEMATANGSIANTAR Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyerahkan hibah sebesar Rp350 juta kepada Masjid Nurul Ikhwan d
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kapolresta Denpasar, KBP Leonardo David Simatupang, didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Kota Denpasar, Ny. Lusiana Leonardo, mel
PEMERINTAHAN
DENPASAR Jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar kembali menggelar sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, kali ini di Balai Banjar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, optimis pelaksanaan ibadah haji 2026 tetap berjalan lancar meski konflik di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anakanak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
PEMERINTAHAN