BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Pengadilan AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Tapi Masih Berlaku Sementara

Raman Krisna - Sabtu, 30 Agustus 2025 11:17 WIB
Pengadilan AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Tapi Masih Berlaku Sementara
Presiden ke-45 Amerika Serikat, Donald Trump. (foto: Reuters/Chip Somodevilla)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

WASHINGTON — Sebagian besar tarif impor yang diberlakukan Presiden ke-45 Amerika Serikat, Donald Trump, dinyatakan tidak sah oleh pengadilan federal.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Trump telah melebihi batas kewenangannya saat mengenakan tarif tersebut, meskipun pengadilan memutuskan untuk tetap memberlakukannya sementara hingga ada tinjauan lebih lanjut.

Putusan tersebut diambil oleh US Court of Appeals for the Federal Circuit dalam keputusan 7-4 yang diumumkan pada Jumat (29/8/2025).

Baca Juga:

Pengadilan banding menguatkan putusan sebelumnya dari Court of International Trade, yang menyatakan bahwa tarif tersebut diberlakukan secara keliru dengan menggunakan Undang-Undang Keadaan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) tahun 1977.

Meski demikian, para hakim banding mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan tingkat yang lebih rendah guna menentukan apakah dampak putusan ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang mengajukan gugatan, atau seluruh entitas yang terkena tarif.

Baca Juga:

"SEMUA TARIF MASIH BERLAKU!" tulis Donald Trump melalui platform Truth Social sesaat setelah keputusan diumumkan.

Ia menegaskan bahwa pemerintahannya akan terus memperjuangkan keabsahan tarif tersebut yang menurutnya merupakan langkah strategis dalam menjaga ekonomi dan keamanan nasional Amerika Serikat.

Tarif-tarif yang dimaksud mencakup berbagai produk dari sejumlah negara mitra dagang utama AS, dengan nilai perdagangan global yang dipertaruhkan mencapai triliunan dolar.

Jika nantinya tarif tersebut secara permanen dibatalkan, pemerintah berpotensi menghadapi tuntutan hukum untuk mengembalikan pungutan yang telah dibayarkan selama bertahun-tahun.

Putusan akhir berpotensi membatalkan beberapa kebijakan perdagangan kunci yang diusung Trump selama menjabat, yang sebelumnya ia promosikan sebagai bagian dari strategi proteksi ekonomi nasional.

Menanggapi putusan ini, Gedung Putih menyatakan bahwa Presiden Trump telah menggunakan wewenangnya secara sah sesuai pendelegasian dari Kongres.

"Tarif Presiden tetap berlaku, dan kami yakin akan memperoleh kemenangan akhir dalam perkara ini," ujar Kush Desai, Juru Bicara Gedung Putih.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
IHSG Tertekan Jelang Siang, Melemah 2% Akibat Aksi Jual Saham Big Caps
Harga Emas Antam Menguat, Tembus Rp1,96 Juta per Gram Seiring Tren Dunia
Petani Tebu Tolak Permendag Nomor 16 Tahun 2025, Ancam Gelar Aksi di Kementerian Perdagangan
Pasar Saham Bangkit Tipis, IHSG Naik 0,22% di Awal Perdagangan
Rupiah Melemah ke Rp16.327 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia Hari Ini
Harga Emas Antam Naik ke Rp1,94 Juta per Gram, Tertinggi dalam Hampir Tiga Pekan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru