Sambut Hari Santri Bupati Anton & MUI Simalungun Matangkan Sinergi Ulama-Umara
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih menerima kunjungan silaturahmi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sima
PEMERINTAHAN
WASHINGTON — Sebagian besar tarif impor yang diberlakukan Presiden ke-45 Amerika Serikat, Donald Trump, dinyatakan tidak sah oleh pengadilan federal.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Trump telah melebihi batas kewenangannya saat mengenakan tarif tersebut, meskipun pengadilan memutuskan untuk tetap memberlakukannya sementara hingga ada tinjauan lebih lanjut.
Putusan tersebut diambil oleh US Court of Appeals for the Federal Circuit dalam keputusan 7-4 yang diumumkan pada Jumat (29/8/2025).
Pengadilan banding menguatkan putusan sebelumnya dari Court of International Trade, yang menyatakan bahwa tarif tersebut diberlakukan secara keliru dengan menggunakan Undang-Undang Keadaan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) tahun 1977.
Meski demikian, para hakim banding mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan tingkat yang lebih rendah guna menentukan apakah dampak putusan ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang mengajukan gugatan, atau seluruh entitas yang terkena tarif.
"SEMUA TARIF MASIH BERLAKU!" tulis Donald Trump melalui platform Truth Social sesaat setelah keputusan diumumkan.
Ia menegaskan bahwa pemerintahannya akan terus memperjuangkan keabsahan tarif tersebut yang menurutnya merupakan langkah strategis dalam menjaga ekonomi dan keamanan nasional Amerika Serikat.
Tarif-tarif yang dimaksud mencakup berbagai produk dari sejumlah negara mitra dagang utama AS, dengan nilai perdagangan global yang dipertaruhkan mencapai triliunan dolar.
Jika nantinya tarif tersebut secara permanen dibatalkan, pemerintah berpotensi menghadapi tuntutan hukum untuk mengembalikan pungutan yang telah dibayarkan selama bertahun-tahun.
Putusan akhir berpotensi membatalkan beberapa kebijakan perdagangan kunci yang diusung Trump selama menjabat, yang sebelumnya ia promosikan sebagai bagian dari strategi proteksi ekonomi nasional.
Menanggapi putusan ini, Gedung Putih menyatakan bahwa Presiden Trump telah menggunakan wewenangnya secara sah sesuai pendelegasian dari Kongres.
"Tarif Presiden tetap berlaku, dan kami yakin akan memperoleh kemenangan akhir dalam perkara ini," ujar Kush Desai, Juru Bicara Gedung Putih.
Selain itu, sejumlah pejabat tinggi pemerintahan, termasuk Menteri Keuangan Scott Bessent, Menteri Perdagangan Howard Lutnick, dan Menteri Luar Negeri Marco Rubio, telah mengajukan pernyataan tertulis ke pengadilan.
Mereka memperingatkan bahwa pembatalan tarif secara mendadak dapat menimbulkan dampak diplomatik serius serta merusak kredibilitas kebijakan luar negeri AS.
Dengan keputusan pengadilan banding ini, jalur menuju Mahkamah Agung AS terbuka lebar.
Jika dibawa ke tingkat tersebut, putusan akhirnya bisa menjadi preseden penting dalam menentukan batas wewenang presiden terkait kebijakan perdagangan dan penggunaan hukum darurat.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah Pemerintah akan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menunggu proses di pengadilan yang lebih rendah terlebih dahulu.*
(bb/a008)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih menerima kunjungan silaturahmi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sima
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memperkuat sinergi untuk mencegah penyimp
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun melantik 45 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan
PEMERINTAHAN
TAPAKTUAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah membekali mahasiswa baru Politeknik Aceh Selatan (Poltas) mengenai bahaya narkot
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat pengawasan internal birokrasi melalui penerapan Sistem Pengawasan Medan Untuk Semua (Pengawa
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengapresiasi pelatihan fotografi dasar yang digelar Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) di Gedung Ma
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) siap menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun DPRD Sumut melalu
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengembangkan budidaya bawang putih seluas 9.624 hektare di sembilan kabupaten. Program ini dit
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN (Persero) Unit Induk Dis
PEMERINTAHAN
MEDAN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara menggelar pelatihan mengolah makanan dan camilan sehat untuk meningkatkan ke
PEMERINTAHAN