Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat pengawasan internal birokrasi melalui penerapan Sistem Pengawasan Medan Untuk Semua (PengawasMU). Penerapan sistem tersebut disosialisasikan bersamaan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pengawasan Terintegrasi melalui Sistem PengawasMU.
Sosialisasi digelar di Hotel Arya Duta Medan, Rabu (7/10/2026), dan dibuka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Kegiatan itu diikuti para pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan.
Erfin mengatakan penerapan sistem pengawasan berbasis digital diperlukan seiring semakin kompleksnya penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, pola pengawasan konvensional yang masih berjalan secara parsial dan terpisah perlu mulai ditinggalkan.
Baca Juga:
Pengawasan, kata dia, harus dilakukan secara terintegrasi, berbasis data, terdokumentasi, serta memanfaatkan teknologi informasi.
"Hari ini kita terus berupaya untuk berbenah. Namun demikian, kadang kala kita merasa apa yang kita lakukan itu tidak diukur berbasis data, sehingga kita mengasumsikan diri saja bahwa kita sudah bekerja maksimal. Melalui Sistem PengawasMU, Inspektorat ingin menyajikan pengukuran kinerja yang benar-benar dilakukan secara bertanggung jawab dan objektif," kata Erfin.
Dia menegaskan pengawasan tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas ataupun sarana untuk mencari kesalahan aparatur. Pengawasan harus menjadi instrumen untuk memastikan seluruh program kerja Pemko Medan berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai aturan.
"Kami di Inspektorat ingin membuat satu penyajian kepada kita semua, termasuk kepada pimpinan daerah, bagaimana pengukuran kinerja ini benar-benar dilakukan secara bertanggung jawab. Artinya pengawasan yang kami lakukan bukan sekadar mencari kesalahan, namun lebih memastikan agar program kerja Pemko Medan berjalan dengan baik dan benar," ujarnya.
Erfin menjelaskan Perwal Nomor 59 Tahun 2026 mengatur penerapan PengawasMU sebagai ekosistem pengawasan digital yang terintegrasi. Sistem tersebut mencakup proses perencanaan, penugasan, pelaksanaan, pelaporan hingga pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan secara real time.
Selain itu, PengawasMU juga memperkuat pengawasan internal melalui pengelolaan kanal pengaduan masyarakat, Whistleblowing System (WBS), serta Unit Pengendalian Gratifikasi.
Sistem tersebut juga menyediakan layanan konsultasi daring. Melalui layanan itu, Inspektorat diarahkan berperan sebagai trusted advisor bagi perangkat daerah untuk membantu mengidentifikasi serta memitigasi risiko sejak dini.
Erfin meminta seluruh kepala perangkat daerah mendukung penerapan PengawasMU dengan aktif menggunakan sistem, menyediakan data yang dibutuhkan dan menindaklanjuti hasil pengawasan tepat waktu.
"Saya harapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mendukung implementasi Sistem PengawasMU dengan cara aktif menggunakan sistem, menyediakan data yang diperlukan, menindaklanjuti hasil pengawasan tepat waktu, serta membangun koordinasi yang solid dengan APIP," katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.