BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Buntut Putusan MK PDIP Desak KPU Buka-bukaan Soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Adelia Syafitri - Rabu, 07 Oktober 2026 16:32 WIB
Buntut Putusan MK PDIP Desak KPU Buka-bukaan Soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Foto: MI/Usman Iskandar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Politikus PDIP Guntur Romli meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran.

Guntur mengatakan PDIP menghormati putusan MK. Namun, menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi proses verifikasi persyaratan pencalonan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

"Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat," kata Guntur dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:

Menurut Guntur, setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, dia meminta KPU memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran, termasuk mekanisme pengawasan yang dilakukan saat pencalonan Pilpres 2024.

"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," ujarnya.

Guntur menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif. Menurut dia, munculnya pertanyaan mengenai dokumen persyaratan pencalonan juga berkaitan dengan tanggung jawab moral pemegang jabatan publik.

"Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik. Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka," katanya.

Guntur meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan kelembagaan. Dia menegaskan tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi.

"Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral," ucap Guntur.

Sebelumnya, MK dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Pertimbangannya
KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Jelang Putusan MK, Denny Indrayana: Insyaallah Gibran Didiskualifikasi!
Hakim MK Arsul Sani Sebut Surat Penyetaraan Gibran “Agak Bersayap”, Ini Alasannya
Dari Eks Wamenkumham hingga Mantan Menteri Agama, Ini Daftar Pemohon yang Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Perkara Gibran di MK: Memperjuangkan atau Memuja Konstitusi?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru