Usut Setoran Internal ATR/BPN KPK Panggil Ulang Menteri Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus duga
NASIONAL
JAKARTA - Politikus PDIP Guntur Romli meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran.
Guntur mengatakan PDIP menghormati putusan MK. Namun, menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi proses verifikasi persyaratan pencalonan oleh lembaga penyelenggara pemilu.
"Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat," kata Guntur dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).Baca Juga:
Menurut Guntur, setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dia meminta KPU memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran, termasuk mekanisme pengawasan yang dilakukan saat pencalonan Pilpres 2024.
"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," ujarnya.
Guntur menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif. Menurut dia, munculnya pertanyaan mengenai dokumen persyaratan pencalonan juga berkaitan dengan tanggung jawab moral pemegang jabatan publik.
"Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik. Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka," katanya.
Guntur meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan kelembagaan. Dia menegaskan tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi.
"Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral," ucap Guntur.
Sebelumnya, MK dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus duga
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di sektor jasa keuangan. Komitmen tersebut disampaikan Ir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut DPR memiliki opsi menggunakan pansus dan/atau hak a
POLITIK
JAKARTA Partai Golkar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka men
NASIONAL
BATU BARA Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat untuk membahas dan menyusun jadwal berbagai kegiatan DPRD K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) merilis gambaran kesejahteraan masyarakat Indonesia pada 2026 yang mencakup berbagai aspek kehidupan,
NASIONAL
BINJAI Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai menyosialisasikan rencana pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik (FPSS) untuk m
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Dharmayukti Karini (DYK) Daerah Aceh menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke24 di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (7/1
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat tidak menerima gugatan yang mempersoalkan syara
POLITIK
JAKARTA Bareskrim Polri menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Wakil
NASIONAL