Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut.
Di sisi lain, dokumen KPU terkait verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Pilpres 2024 sebelumnya menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
PDIP, kata Guntur, meminta seluruh proses lanjutan dilakukan secara terbuka dan objektif agar persoalan tersebut dapat dijelaskan berdasarkan aturan dan kewenangan masing-masing lembaga.
"Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat," imbuhnya.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.