SEMARANG –Polda Jawa Tengah mengungkapkan 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan November 2024, dengan 29 tersangka berhasil ditangkap. Kasus ini melibatkan 40 orang korban, yang sebagian besar menjadi korban perdagangan manusia dalam negeri dan beberapa di antaranya diperdagangkan sebagai pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, pengungkapan ini melibatkan dua jenis kasus utama. Enam dari 28 kasus tersebut berkaitan dengan perdagangan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sedangkan 22 kasus lainnya adalah perdagangan orang di dalam negeri yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Enam kasus melibatkan pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal, sementara dua puluh dua kasus lainnya berkaitan dengan TPPO di dalam negeri,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Jumat (22/11/2024).
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku TPPO, terutama yang melibatkan pekerja migran ke luar negeri, antara lain adalah perekrutan tanpa izin resmi. Pekerja dipromosikan dengan janji gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia, namun dokumen yang digunakan tidak lengkap atau palsu. Selain itu, beberapa korban diberangkatkan tanpa biaya awal, namun gaji mereka akan dipotong selama 2 hingga 3 bulan pertama sebagai kompensasi.
“Banyak korban yang dijanjikan pekerjaan layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dieksploitasi,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.
Dari 40 korban yang berhasil diselamatkan, 28 orang di antaranya adalah korban perdagangan orang dalam negeri, sementara 12 lainnya adalah pekerja migran yang diekspor secara ilegal. Kerugian yang dialami oleh setiap korban diperkirakan mencapai antara Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang.
Polda Jateng juga menegaskan bahwa selain pengungkapan kasus, pihaknya melakukan berbagai upaya pencegahan. Ini termasuk melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, bekerja sama dengan BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi, serta melakukan patroli siber untuk memantau praktik perekrutan ilegal.
“Selain penetapan tersangka, kami juga berkomitmen untuk memberikan pemulihan kesehatan korban, baik secara fisik maupun psikologis, agar mereka dapat pulih dari dampak buruk yang mereka alami,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polri akan terus bekerja keras untuk memberantas perdagangan orang dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama pekerja migran. Kami akan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(N/014)
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, 29 Tersangka Ditangkap, 40 Korban Diselamatkan