BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan, 734 Tersangka Diamankan

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 08:19 WIB
45 view
Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan, 734 Tersangka Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polri berhasil mengungkap 619 kasus tindak pidana judi online selama periode 5-20 November 2024. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 734 tersangka diamankan oleh pihak berwajib. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mengawal misi Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Dari tanggal 5 hingga 20 November 2024, kami berhasil mengungkap 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11).Tersangka yang diamankan berasal dari berbagai peran dalam jaringan judi online, mulai dari operator hingga promotor.

“Para tersangka ini terdiri dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talenta, hingga mereka yang menyediakan rekening bank untuk keperluan transaksi ilegal,” jelas Wahyu.Dalam operasi tersebut, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Uang tunai senilai Rp77.653.433.548 atau sekitar Rp77 miliar berhasil diamankan. Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi:

Baca Juga:
Buku rekening Perangkat digital yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi Bangunan fisik yang diduga terkait dengan aktivitas judi

Operasi masif ini mencerminkan keseriusan Polri dalam memberantas judi online yang telah merugikan masyarakat. Kabareskrim menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat, baik individu maupun kelompok.

“Kami berkomitmen untuk melanjutkan upaya ini guna memberantas kejahatan yang semakin mengakar dan merusak moral masyarakat,” tambah Wahyu.

Baca Juga:

Polri juga bekerja sama dengan lembaga lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memutus akses ke situs-situs judi online dan menghentikan aktivitas promosi yang marak di media sosial.Langkah cepat Polri diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menekan perkembangan judi online di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian kepada pihak berwenang.

“Pemberantasan judi online ini adalah bagian dari misi besar untuk menjaga moral dan keamanan masyarakat, sekaligus mendukung cita-cita Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” tutup Wahyu.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Waspada! Konsumsi Ayam Berlebihan Tingkatkan Risiko Kanker Pencernaan dan Kematian Dini
Gagal Nyaleg, Krisna Mukti Terjerat Utang Rp 2 Miliar: Tabungan Nol, Rumah Nyaris Tergusur
Sigale-Gale: Patung Mistis Penari dari Danau Toba yang Sarat Makna dan Sejarah
Sosok Fahruddin Faiz: Filsuf Muslim yang Menyuarakan Kesadaran Intelektual dan Spiritual Lewat Karya dan Ceramah
Teknologi Kuasa, Mimpi Kesetaraan, dan Kegembiraan Palsu
Apa Itu Mandi Junub? Panduan Lengkap dan Tata Cara Mandi Wajib dalam Islam
komentar
beritaTerbaru