Nyalip di Turunan, Bus PMH Adu Kuat dengan Truk: 4 Orang Meninggal
PELALAWAN Kecelakaan lalu lintas melibatkan Bus PMH dan truk colt diesel terjadi di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada
PERISTIWA
JAKARTA - Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara, yang dijalankan secara bersamaan sehingga ia akan menjalani masa hukuman 15 tahun.
Hakim Collin Lawrence Sequerah memerintahkan Najib membayar denda sebesar RM11,4 miliar, serta sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001.Baca Juga:
Jika gagal membayar, Najib menghadapi hukuman tambahan selama 270 bulan.
"Hakim mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor pemberat dari pihak penuntut, termasuk masa jabatan Najib dan kepentingan publik," tulis pengadilan.
Hukuman penjara baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Najib telah menjalani penjara sejak 23 Agustus 2022 dan diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.
Usai vonis dibacakan, Najib meminta seluruh rakyat Malaysia tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Ia menegaskan perjuangannya bukan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi untuk menegakkan prinsip hukum dan konstitusi.
"Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Perjuangan ini untuk keadilan, integritas konstitusi, dan supremasi hukum," ujar Najib.
Pengadilan juga menyetujui pengembalian uang jaminan sebesar RM3,5 juta yang telah dibayarkan Najib.
Pihak pembela tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini, namun tetap memiliki kebebasan untuk mengajukan permohonan di kemudian hari.
Kasus ini menjadi babak baru dalam skandal 1MDB yang telah mengguncang politik Malaysia selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi contoh penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara.*
PELALAWAN Kecelakaan lalu lintas melibatkan Bus PMH dan truk colt diesel terjadi di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada
PERISTIWA
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana dan
PENDIDIKAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Rapat Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 untuk memastikan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengumumkan bahwa negaranya memberi izin kepada Amerika Serikat untuk menggunakan pangkal
INTERNASIONAL
TEHERAN Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah militer Iran menyerang sebuah kapal tanker minyak yang melintasi Sel
INTERNASIONAL
JAKARTA Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, meninggal dunia pada usia 90 tahun di Rumah Sakit Pusa
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angku
NASIONAL
BATUBARA Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 02 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bar
PENDIDIKAN
JAKARTA Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai ke Komisi Yu
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes, menghadiri kegiatan sosial berbagi keberkahan berupa p
PEMERINTAHAN