BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Dewan Pers Catat 1.286 Pengaduan Sepanjang 2025, Media Siber Dominasi 96 Persen

Dharma - Sabtu, 13 Juni 2026 18:31 WIB
Dewan Pers Catat 1.286 Pengaduan Sepanjang 2025, Media Siber Dominasi 96 Persen
Dewan Pers. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Dewan Pers Indonesia mencatat 1.286 pengaduan kasus pers sepanjang 2025.

Jumlah ini menjadi yang tertinggi sejak 2019 dan hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Analis Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Nurcholis M.A. Basyari, mengatakan rata-rata pengaduan yang masuk mencapai lebih dari 100 kasus setiap bulan.

Baca Juga:

"Kasus pengaduan cenderung membludak. Tahun kemarin bahkan hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Rata-rata lebih dari 100 kasus per bulan," kata Nurcholis dalam Pelatihan Journalism Fellowship on CSR Batch III 2026, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut dia, satu laporan pengaduan sering kali tidak hanya berkaitan dengan satu berita, melainkan bisa mencakup belasan hingga puluhan produk jurnalistik sekaligus.

Dari total pengaduan tersebut, media siber mendominasi dengan porsi mencapai 96 persen.

Disusul media televisi sebesar 2 persen, serta media cetak dan media sosial masing-masing 1 persen. Sementara itu, tidak ada pengaduan yang tercatat terhadap media radio.

Nurcholis menilai, persoalan utama dalam pengaduan pers masih berkaitan dengan profesionalitas jurnalis, terutama soal verifikasi informasi.

"Yang paling banyak diadukan itu soal verifikasi. Narasumber merasa tidak dikonfirmasi sehingga berita tidak berimbang," ujarnya.

Ia menjelaskan, banyak kasus yang masuk ke Dewan Pers berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban menguji informasi, menjaga keberimbangan, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Dalam kesempatan itu, Nurcholis juga menegaskan bahwa wartawan dapat memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama menjalankan tugas secara profesional.

Dewan Pers, kata dia, mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme etik sebelum masuk ke ranah hukum.

Banyak perusahaan pers disebut menerima rekomendasi Dewan Pers sebagai bagian dari penyelesaian sengketa pemberitaan.

"Tujuannya menjaga kemerdekaan pers sekaligus memastikan pers tidak disalahgunakan," katanya.

Dewan Pers juga mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan terhadap 11 pasal Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban verifikasi, keberimbangan, larangan menerima suap, perlindungan narasumber, serta kewajiban melayani hak jawab dan koreksi.

11 pasal Kode Etik Jurnalistik tersebut antara lain:

- Independen, akurat, dan tidak beritikad buruk.

- Menjunjung profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

- Menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

- Menyampaikan informasi secara faktual, tidak bohong, tidak memfitnah, tidak sadis, dan tidak cabul.

- Melindungi identitas korban kejahatan susila serta anak yang berhadapan dengan hukum.

- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

- Memiliki hak tolak serta berkomitmen pada ketentuan embargo, informasi latar belakang (background), dan off the record.

- Tidak bersikap diskriminatif berdasarkan SARA, gender, kondisi fisik, maupun status sosial-ekonomi.

- Menghormati privasi.

- Bersikap jujur dan ksatria dengan mencabut, meralat, serta mengoreksi berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf.

- Melayani hak jawab dan hak koreksi.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Umum SMSI Petakan Dinamika Politik Nasional, Dorong Media Siber Lebih Independen dan Adaptif
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung: Jika Pelaku Utama, Tidak Bisa Dikabulkan
WhatsApp, Instagram, dan Facebook Down Serentak Malam Ini! Meta Buka Suara
Facebook dan Messenger Alami Gangguan di Sejumlah Negara, Pengguna Tak Bisa Login!
No Viral No Justice’ Masih Terjadi, Mahfud MD Desak Perbaikan Sistem Hukum: Gimana Jalan Keluarnya? Presiden yang Tahu
Ketua DPRD Sumut dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Sepakat Berdamai, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berakhir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru