Rebutan Kursi HUT RI di Istana Sengit, 128 Ribu Orang War Ticket dari 14 Negara
JAKARTA Antusiasme masyarakat untuk menghadiri rangkaian Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di
NASIONAL
JAKARTA – Dewan Pers Indonesia mencatat 1.286 pengaduan kasus pers sepanjang 2025.
Jumlah ini menjadi yang tertinggi sejak 2019 dan hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Analis Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Nurcholis M.A. Basyari, mengatakan rata-rata pengaduan yang masuk mencapai lebih dari 100 kasus setiap bulan.Baca Juga:
"Kasus pengaduan cenderung membludak. Tahun kemarin bahkan hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Rata-rata lebih dari 100 kasus per bulan," kata Nurcholis dalam Pelatihan Journalism Fellowship on CSR Batch III 2026, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut dia, satu laporan pengaduan sering kali tidak hanya berkaitan dengan satu berita, melainkan bisa mencakup belasan hingga puluhan produk jurnalistik sekaligus.
Dari total pengaduan tersebut, media siber mendominasi dengan porsi mencapai 96 persen.
Disusul media televisi sebesar 2 persen, serta media cetak dan media sosial masing-masing 1 persen. Sementara itu, tidak ada pengaduan yang tercatat terhadap media radio.
Nurcholis menilai, persoalan utama dalam pengaduan pers masih berkaitan dengan profesionalitas jurnalis, terutama soal verifikasi informasi.
"Yang paling banyak diadukan itu soal verifikasi. Narasumber merasa tidak dikonfirmasi sehingga berita tidak berimbang," ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak kasus yang masuk ke Dewan Pers berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban menguji informasi, menjaga keberimbangan, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Dalam kesempatan itu, Nurcholis juga menegaskan bahwa wartawan dapat memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama menjalankan tugas secara profesional.
Dewan Pers, kata dia, mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme etik sebelum masuk ke ranah hukum.
Banyak perusahaan pers disebut menerima rekomendasi Dewan Pers sebagai bagian dari penyelesaian sengketa pemberitaan.
"Tujuannya menjaga kemerdekaan pers sekaligus memastikan pers tidak disalahgunakan," katanya.
Dewan Pers juga mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan terhadap 11 pasal Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban verifikasi, keberimbangan, larangan menerima suap, perlindungan narasumber, serta kewajiban melayani hak jawab dan koreksi.
- Independen, akurat, dan tidak beritikad buruk.
- Menjunjung profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
- Menyampaikan informasi secara faktual, tidak bohong, tidak memfitnah, tidak sadis, dan tidak cabul.
- Melindungi identitas korban kejahatan susila serta anak yang berhadapan dengan hukum.
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Memiliki hak tolak serta berkomitmen pada ketentuan embargo, informasi latar belakang (background), dan off the record.
- Tidak bersikap diskriminatif berdasarkan SARA, gender, kondisi fisik, maupun status sosial-ekonomi.
- Menghormati privasi.
- Bersikap jujur dan ksatria dengan mencabut, meralat, serta mengoreksi berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf.
- Melayani hak jawab dan hak koreksi.*
(km/ad)
JAKARTA Antusiasme masyarakat untuk menghadiri rangkaian Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons viralnya kasus komentar negatif dan nirempati dari sejumlah tenaga kesehatan (nakes) te
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20152019, Saut Situmorang, menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menca
EKONOMI
JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap hasil identifikasi laboratorium terkait kasus keracunan dalam Program Ma
KESEHATAN
JAKARTA Harga cabai rawit merah di tingkat pedagang eceran secara nasional tercatat mencapai Rp59.150 per kilogram (kg), sementara harga
EKONOMI
GUNUNGSITOLI Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan tiga prioritas pembangunan tematik untuk mempercepa
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina turun langsung memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) d
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan silaturahmi jajaran Pimpinan Daerah (PD) Muslimat Al Washliy
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina secara resmi melepas 12 personel yang terdiri dari 10 anggota Satuan Pol
PEMERINTAHAN