Hampir 3 Bulan Tak Turun Hujan, Warga Pekan Bada Aceh Besar Mulai Krisis Air Bersih
ACEH BESAR Warga di kawasan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kemarau panjang ya
PERISTIWA
KUALA LUMPUR — Malaysia dinilai perlu melanjutkan upaya meminta ganti rugi atas dampak kabut asap lintas batas yang berulang, termasuk yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia.
Namun, tuntutan tersebut dinilai perlu diubah. Malaysia tidak seharusnya hanya meminta pemerintah Indonesia membayar seluruh kerugian akibat kabut asap.
Mekanisme yang dinilai lebih tepat adalah meminta pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan bertanggung jawab berdasarkan bukti dan aturan yang disepakati bersama.Baca Juga:
Pakar Lingkungan Universiti Putra Malaysia (UPM), Profesor Madya Dr Haliza Abdul Rahman, menyampaikan pandangan tersebut kepada media Malaysia Sinar Harian pada Kamis, 10 September 2026.
Menurut Haliza, tuntutan kompensasi akibat kabut asap lintas batas perlu diarahkan menjadi mekanisme regional yang sah, transparan, dan dapat ditegakkan.
Ia menyebut beberapa prinsip yang dapat digunakan, yakni polluter pays atau pihak yang menyebabkan pencemaran harus membayar, state due diligence atau kewajiban negara memastikan pencegahan dan penegakan hukum berjalan memadai, serta regional solidarity atau solidaritas antarnegara di kawasan.
"Malaysia wajar melanjutkan tuntutan agar pihak yang bertanggung jawab membayar biaya dan ganti rugi. Namun, tuntutan perlu diubah dari sekadar 'Indonesia harus membayar' menjadi prinsip 'pihak yang menyebabkan kerusakan harus membayar berdasarkan bukti dan mekanisme yang disepakati'," kata Haliza.
Haliza menilai perubahan pendekatan tersebut penting dari sisi diplomasi.
Menurut dia, tuntutan agar pemerintah Indonesia membayar seluruh kerugian yang dialami negara tetangga akan sulit diterapkan tanpa mekanisme pembuktian yang jelas.
Ia menjelaskan, Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) hingga kini belum memiliki mekanisme kompensasi yang jelas.
"Perusahaan atau individu yang terbukti menyebabkan kebakaran harus membayar, sedangkan pemerintah Indonesia bertanggung jawab memastikan penegakan hukum dan pencegahan dilakukan secara memadai," ujarnya.
Pernyataan Haliza muncul setelah Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Selasa, 8 September 2026, mengatakan mekanisme ASEAN dalam menangani persoalan kabut asap lintas batas perlu diperbaiki.
ACEH BESAR Warga di kawasan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kemarau panjang ya
PERISTIWA
KARO Orangtua siswa yang terdampak dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mempertanyakan
PERISTIWA
KUALA LUMPUR Malaysia dinilai perlu melanjutkan upaya meminta ganti rugi atas dampak kabut asap lintas batas yang berulang, termasuk yan
INTERNASIONAL
DAIRI Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi mengungkap kasus perampokan dan penyekapan terhadap seorang dokter berinisial NT, 61 tahun, d
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI DPD II Partai Golkar Kota Binjai memperkuat struktur organisasi sayap partai menjelang Pemilu 2029. Haji Kires menunjuk Ali Imron
POLITIK
JAKARTA Nama Ahmad M. Ali kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp3,5 miliar dalam pen
SOSOK
ASAHAN Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, masih menjadi salah satu jalur yang digunakan untuk memasukkan narkotika jenis sabu dan ekstasi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) dua pejabat utama (PJU) dan lima kapo
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku kerap diingatkan oleh stafnya agar menyampaikan pidato sesuai dengan teks yang telah disiapkan
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap salah satu faktor yang diduga memicu kasus keracunan dalam program Makan Bergi
KESEHATAN