BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

BPJS Kesehatan Hapus Skema Kelas Rawat Inap, Terapkan KRIS Mulai Juli 2025

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Maret 2025 15:12 WIB
314 view
BPJS Kesehatan Hapus Skema Kelas Rawat Inap, Terapkan KRIS Mulai Juli 2025
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, yang mengatur penerapan KRIS mulai 30 Juni 2025.

Peraturan ini juga mengatur bahwa iuran peserta akan resmi diterapkan pada 1 Juli 2025.

Baca Juga:

Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan:

- Iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan tetap ditanggung pemerintah.

Baca Juga:

- Iuran untuk pekerja penerima upah (PPU) akan dihitung berdasarkan gaji atau upah bulanan, dengan kontribusi dari pemberi kerja dan peserta.

- Kenaikan tarif iuran diharapkan dapat memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya yang membutuhkan.

(cb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru