Polda Metro Jaya Resmi Serahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus ke Puspom TNI
JAKARTA Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
bitvonline.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan para pemudik yang akan melakukan perjalanan selama libur Idul Fitri 1446 H untuk berhati-hati terhadap pembagian jamu gratis yang beredar di jalur mudik.
Beberapa waktu terakhir, beredar informasi mengenai pembagian jamu yang mengandung kadar alkohol tinggi di beberapa titik rute mudik.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI menegaskan bahwa minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5% tergolong sebagai khamr, yang haram dikonsumsi menurut ajaran Islam.
"Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5% termasuk dalam kategori khamr. Baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, minuman beralkohol ini hukumnya najis dan haram," ujar Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati.
Dalam beberapa kasus, jamu yang dibagikan mengandung alkohol lebih dari 10%, yang dapat berpotensi menimbulkan efek mabuk. Hal ini tentunya membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Terlebih, jika jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10% dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya," tambah Muti.
MUI mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman selama perjalanan.
Hindari tergiur oleh produk gratis dengan kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak disertai dengan jaminan kehalalan.
Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki Sertifikat Halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, LPPOM MUI juga mengajak produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk secara jujur dan terbuka memberikan informasi mengenai kandungan produk mereka kepada publik.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, LPPOM MUI meminta pemerintah menegakkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan selektivitas dalam memilih produk konsumsi selama mudik, diharapkan para pemudik dapat menjalani perjalanan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan agama.
JAKARTA Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Berdasarkan data terbaru dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga komoditas pangan mengalami kenaikan
EKONOMI
DENPASAR Polda Bali berhasil mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28). Kapolda
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali,
NASIONAL
DENPASAR Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan Apel Jam Pimpinan di halaman Mako P
NASIONAL
UNGASAN Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para wisatawan, Bhabinkamtibmas Desa Ungasan, AIPTU I Ketut Nuada, bersama Bakamd
PARIWISATA
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengungkapkan pentingnya pengaturan pengelolaan aset yang dirampas oleh negara dalam R
POLITIK
MEDAN Polisi akan melakukan penyitaan terhadap seluruh aset milik Andi Hakim Febriansyah (AHF), tersangka penggelapan uang Gereja Katoli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada hari ini, Selasa, 31 Maret 2026. Berdasarkan data
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan untuk sejumlah pengusaha rokok terkait penyidikan kasus dug
HUKUM DAN KRIMINAL