KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, Ini Alasan di Baliknya
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), setelah semp
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG -Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengambil langkah tegas dalam merespons kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya akan mewajibkan seluruh peserta PPDS yang ingin mendaftar untuk terlebih dahulu menjalani tes kesehatan mental.
"Ini masalah kejiwaan, masalah mental. Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu," tegas Menkes Budi saat menghadiri silaturahmi di kediaman Presiden Joko Widodo di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (11/4).
Sebagai langkah awal, Kemenkes telah membekukan sementara program PPDS anestesi di Unpad dan RSHS Bandung selama satu bulan guna melakukan evaluasi menyeluruh.
"Perbaikan pertama, kita membekukan dahulu anestesi di Unpad dan RSHS untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki," lanjut Menkes.
Pembekuan ini disebut krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa serta memastikan sistem pendidikan dokter spesialis lebih aman dan etis ke depannya.
Selain pembekuan program, Kemenkes juga akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik pelaku sebagai bentuk sanksi keras.
"Dia tidak bisa praktik lagi," ujar Menkes, menekankan bahwa izin praktik kini berada di bawah kendali langsung Kemenkes sesuai dengan regulasi terbaru.
Menkeu Budi juga menyinggung bahwa pelanggaran serupa pernah terjadi di universitas lain, seperti Universitas Diponegoro (Undip), dan menyoroti perlunya tindakan tegas yang memberikan efek jera.
Menkes turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berjanji akan terus melakukan reformasi di sistem pendidikan kedokteran agar lebih berintegritas dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan pasien.*
(bs)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), setelah semp
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehProf. Dr. Prudensius Maring.SERUAN Presiden Prabowo Subianto agar pejabat, aparat, dan seluruh institusi negara bersihkan dirimu, atau
OPINI
JAKARTA PT MRT Jakarta (Perseroda) merayakan Hari MRT 2026 dengan menawarkan tarif khusus senilai Rp243 untuk para pelanggan yang mengguna
NASIONAL
JAKARTA Bagi para penggemar FC Mobile, hari ini, Selasa (24/3/2026), menjadi kesempatan langka untuk mengklaim hadiah menarik dari EA Sp
ENTERTAINMENT
JAKARTA Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengimbau pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB)
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru memastikan bahwa peristiwa bunuh diri yang terjadi pada Minggu (22/3/2026) di salah satu mal
PERISTIWA
PIDIE JAYA Dua korban yang belum diketahui identitasnya ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz BK 1508 BK warna silver yang
PERISTIWA
JAKARTA Setelah beberapa waktu lalu dikabarkan kembali rukun dengan keluarga besar, Tasyi Athasyia kini kembali terlibat perseteruan den
ENTERTAINMENT
JAKARTA Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin malam (23/3) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, melibatk
PERISTIWA