Bambang Setiawan Tewas dalam Kericuhan 27 Agustus, Istri Ceritakan Kronologinya
JAKARTA Sudarsi, istri pedagang cermin Bambang Setiawan (59), menceritakan kembali peristiwa yang menimpa suaminya hingga meninggal duni
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM -Banyak orang percaya bahwa keramas setiap hari merupakan bagian dari menjaga kebersihan dan penampilan.
Namun, benarkah keramas setiap hari itu aman bagi rambut? Atau justru bisa menimbulkan masalah jangka panjang?
Menurut para ahli dermatologi, kebiasaan mencuci rambut setiap hari tidak selalu diperlukan dan bisa berdampak negatif, tergantung pada jenis rambut, kondisi kulit kepala, dan aktivitas harian seseorang.
Risiko Keramas Terlalu Sering
dr. Reisa Anggraini, dokter sekaligus praktisi kesehatan kulit, menjelaskan bahwa keramas setiap hari bisa menyebabkan hilangnya minyak alami yang dibutuhkan rambut dan kulit kepala.
"Minyak alami atau sebum berfungsi menjaga kelembapan, kekuatan, dan kilau alami rambut. Jika keramas dilakukan terlalu sering, rambut bisa menjadi kering, kasar, bahkan rontok," ungkap dr. Reisa.
Selain itu, penggunaan sampo yang terlalu sering juga dapat mengganggu keseimbangan pH kulit kepala dan memicu munculnya ketombe atau iritasi.
Kapan Keramas Setiap Hari Diperbolehkan?
Meski demikian, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang boleh keramas setiap hari, antara lain:
- Memiliki kulit kepala sangat berminyak
- Aktif secara fisik, sering berolahraga atau mudah berkeringat
- Tinggal di wilayah beriklim panas dan lembap
- Menggunakan produk rambut berat seperti gel atau hairspray setiap hari
Namun, penting untuk memilih sampo ringan (mild shampoo) yang bebas dari bahan kimia keras seperti sulfat atau alkohol, agar rambut tidak rusak akibat pencucian yang terlalu sering.
Tips Keramas Sehari-Hari yang Aman
- Gunakan air hangat (bukan panas) untuk menjaga kesehatan kutikula rambut
- Hindari menggosok rambut terlalu keras saat keramas
- Gunakan kondisioner setelah keramas untuk menjaga kelembapan
- Keringkan rambut dengan handuk lembut dan hindari panas berlebih dari hair dryer
Idealnya, Berapa Kali Keramas dalam Seminggu?
Untuk kebanyakan orang, keramas 2–3 kali seminggu sudah cukup untuk menjaga kebersihan tanpa merusak keseimbangan alami kulit kepala.
Namun, ini bisa berbeda tergantung gaya hidup dan kondisi rambut masing-masing.
Keramas setiap hari boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, tetapi tidak ideal sebagai kebiasaan harian tanpa alasan yang jelas.
Kuncinya adalah mengenali jenis rambut, menyesuaikan produk yang digunakan, dan tidak berlebihan agar rambut tetap sehat dan terawat.*
JAKARTA Sudarsi, istri pedagang cermin Bambang Setiawan (59), menceritakan kembali peristiwa yang menimpa suaminya hingga meninggal duni
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Kota Medan meraih Anugerah Program Ekonomi Terpuji dalam ajang detikSumatera Awards 2026 untuk kategori Pelopor Digit
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUUXXIII/2025 yang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar mengenai kebakaran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Agus
PERISTIWA
JAKARTA Kebakaran terjadi di ruang baterai basement 1 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu, 29
PERISTIWA
JAKARTA Sejumlah harga pangan strategis mengalami kenaikan pada akhir pekan ini, Sabtu, 29 Agustus 2026. Kenaikan terjadi pada sejumlah
EKONOMI
BANDA ACEH Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial NH, 31 tahun, yang diduga terlib
HUKUM DAN KRIMINAL