BREAKING NEWS
Minggu, 30 Agustus 2026

MK Ubah Aturan Status Bencana Nasional, Begini Respons BNPB

Nurul - Sabtu, 29 Agustus 2026 14:02 WIB
MK Ubah Aturan Status Bencana Nasional, Begini Respons BNPB
Para penyintas gempa M 7,7 Flores, yang sebelumnya tinggal sementara di pengungsian terpusat Gor Samador, Maumere, Kab. Sikka, NTT, naik ke truk TNI AL untuk diantar kembali ke rumah masing-masing, Senin (24/8). (Foto: Dok. BNPB/ Danung Arifin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah ketentuan mengenai indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan putusan MK tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di Indonesia.

"BNPB siap menindaklanjuti putusan MK. BNPB akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing," jelas Berton, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga:

Menurut Berton, penguatan tata kelola penanggulangan dan pengelolaan risiko bencana diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan status bencana.

Selain itu, langkah tersebut diharapkan membuat proses penetapan lebih objektif dan transparan.

Putusan tersebut berasal dari uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sebelumnya, terdapat lima indikator yang menjadi dasar penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.

Kelima indikator tersebut adalah jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Kini, penetapan status bencana dapat dilakukan apabila sedikitnya tiga dari lima indikator tersebut terpenuhi.

Namun, terdapat satu ketentuan penting: jumlah korban harus menjadi salah satu indikator yang terpenuhi.

"Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi," kata Suhartoyo.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap
Tak Lagi Berdebu dan Becek, Warga Gang Garista Medan Tuntungan Bersyukur Jalan Mereka Kini Dibeton
Desil DTSEN Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi? Begini Cara Mengajukan Perubahan Lewat HP
Dari 152 Anak yang Diamankan Saat Kericuhan Jakarta, 141 Dipulangkan
Prabowo Tinjau Hunian Baru Warga Senen yang Direlokasi dari Bantaran Rel
Dua Pekan Usai Gempa M7,7, Flores Diguncang 9.278 Gempa Susulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru