BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Dari 152 Anak yang Diamankan Saat Kericuhan Jakarta, 141 Dipulangkan

Dharma - Sabtu, 29 Agustus 2026 10:48 WIB
Dari 152 Anak yang Diamankan Saat Kericuhan Jakarta, 141 Dipulangkan
Puluhan anak pelajar yang menamakan dirinya anak STM mulai berdatangan ke kawasan gedung DPR/MPR RI untuk ikut berunjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026, siang. (foto: Cahyono/Disway)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Polda Metro Jaya memulangkan 141 dari total 152 anak yang sempat ditangkap terkait aksi kericuhan di Jakarta pada Kamis (27/8).

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam konferensi pers pada Jumat (28/8) merinci bahwa dari 152 anak tersebut, sebanyak 149 orang di antaranya merupakan laki-laki dan 3 lainnya perempuan.

Selain itu, sebanyak 123 anak tercatat masih berstatus pelajar, sementara 26 sisanya sudah tidak melanjutkan pendidikan.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan mendalam, kepolisian mendapati 5 orang anak yang terindikasi kuat memiliki niat sejak awal untuk memicu kerusuhan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kelima anak tersebut berupa bahan bakar bensin siap pakai serta buah kering yang dicampur bensin untuk dilemparkan ke tengah massa dan petugas.

"Kita melakukan proses terhadap lima orang anak yang memang terindikasi kuat dia sudah memiliki niat untuk melakukan aksi-aksi yang melibatkan untuk memberikan sebuah dampak," ucap Rita.

"Jadi kedapatan membawa bahan bakar bensin yang juga di situ disertai membawa buah yang sudah dikeringkan. Kemudian di situ juga diberikan, sudah dicampurkan ya bensin itu, dan sudah siap untuk dilakukan pembakaran dan akan dilemparkan di tengah-tengah massa," tuturnya.

Atas temuan tersebut, penyidik menerbitkan laporan polisi dan menetapkan anak-anak yang bersangkutan sebagai terduga anak yang berkonflik dengan hukum.

Di sisi lain, jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya juga tengah mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak dewasa yang diduga memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan tindakan melawan hukum.

"Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam kericuhan tersebut.

KPAI mendesak aparat penegak hukum agar menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam menangani anak-anak yang diamankan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Banding Dikabulkan, Nikita Mirzani Tak Lagi Wajib Bayar Ganti Rugi ke Reza Gladys
Praperadilan Ditolak, Apa Langkah Hukum Lanjutan Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Praperadilan Kandas Dua Kali! Kubu Febrie Adriansyah Bongkar 'Paradoks Prosedural' hingga Sentil Isu Kriminalisasi
Ekonomi Tumbuh 5,29% tapi Rakyat Masih Mengeluh, Menkeu Purbaya Beberkan Syarat Mutlak Agar Bisa Merata
Awas 'Tumpangan' Gelap Oligarki! Pakar Hukum Wanti-Wanti Bahaya Penyusupan dalam RUU Perampasan Aset
Bukan Sekadar Angka di Kertas Pemprov Sumut Janji P-APBD 2026 Beri Dampak Nyata ke Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru