Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Eksploitasi anak dalam aksi massa adalah pelanggaran hak-hak dasar anak yang dilindungi konstitusi dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas Anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley.
Menurut KPAI, pelibatan anak dalam aksi massa dengan agenda orang dewasa bertentangan dengan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang mensyaratkan kesukarelaan serta ruang aman bagi anak.
KPAI menyayangkan pola berulang yang kerap menyeret pelajar SMK, SMA, hingga anak putus sekolah ke dalam pusaran aksi ricuh.
"KPAI menemukan modus dan pola berulang terlibatnya anak-anak dalam demo. Mayoritas pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil masih SMP, dan ada yang putus sekolah. Sebagian anak-anak menyatakan hanya ikut-ikutan, diajak teman, atau mau nonton demo," kata Sylvana.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.