BREAKING NEWS
Minggu, 30 Agustus 2026

Dari 152 Anak yang Diamankan Saat Kericuhan Jakarta, 141 Dipulangkan

Dharma - Sabtu, 29 Agustus 2026 10:48 WIB
Dari 152 Anak yang Diamankan Saat Kericuhan Jakarta, 141 Dipulangkan
Puluhan anak pelajar yang menamakan dirinya anak STM mulai berdatangan ke kawasan gedung DPR/MPR RI untuk ikut berunjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026, siang. (foto: Cahyono/Disway)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Eksploitasi anak dalam aksi massa adalah pelanggaran hak-hak dasar anak yang dilindungi konstitusi dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas Anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley.

Menurut KPAI, pelibatan anak dalam aksi massa dengan agenda orang dewasa bertentangan dengan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang mensyaratkan kesukarelaan serta ruang aman bagi anak.

KPAI menyayangkan pola berulang yang kerap menyeret pelajar SMK, SMA, hingga anak putus sekolah ke dalam pusaran aksi ricuh.

"KPAI menemukan modus dan pola berulang terlibatnya anak-anak dalam demo. Mayoritas pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil masih SMP, dan ada yang putus sekolah. Sebagian anak-anak menyatakan hanya ikut-ikutan, diajak teman, atau mau nonton demo," kata Sylvana.* (cn/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Banding Dikabulkan, Nikita Mirzani Tak Lagi Wajib Bayar Ganti Rugi ke Reza Gladys
Praperadilan Ditolak, Apa Langkah Hukum Lanjutan Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Praperadilan Kandas Dua Kali! Kubu Febrie Adriansyah Bongkar 'Paradoks Prosedural' hingga Sentil Isu Kriminalisasi
Ekonomi Tumbuh 5,29% tapi Rakyat Masih Mengeluh, Menkeu Purbaya Beberkan Syarat Mutlak Agar Bisa Merata
Awas 'Tumpangan' Gelap Oligarki! Pakar Hukum Wanti-Wanti Bahaya Penyusupan dalam RUU Perampasan Aset
Bukan Sekadar Angka di Kertas Pemprov Sumut Janji P-APBD 2026 Beri Dampak Nyata ke Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru