BITVONLINE.COM– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi tumpuan masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan secara lebih terjangkau, bahkan gratis di banyak kasus.
Namun, tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung oleh skema jaminan ini.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang secara tegas menyebutkan terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Gangguan akibat alkohol atau ketergantungan obat.