Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
"Saya mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera bertindak cepat dan tegas, tarik semua produk yang terindikasi tercemar dari peredaran, telusuri rantai distribusinya sampai ke akar, dan buka ke publik siapa yang bertanggung jawab. Jangan ada kompromi!" tegas Nurhadi kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Bahaya Kesehatan Publik, Bukan Sekadar Izin Edar
Nurhadi menilai peredaran suplemen tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap kesehatan publik.
"Kalau ada distributor, importir, atau pedagang online yang dengan sengaja menjual produk berbahaya, itu harus diproses hukum. Ini bukan soal izin lagi, ini soal keselamatan nyawa manusia," ujarnya.
Politisi dari Komisi IX ini juga mengungkapkan DPR akan segera memanggil BPOM dan Kemenkes untuk meminta klarifikasi dan tanggung jawab atas kelalaian pengawasan.
Marketplace Tak Bisa Lepas Tangan
Nurhadi menekankan bahwa platform e-commerce juga harus bertanggung jawab secara hukum dan moral dalam memverifikasi keamanan produk yang dijual.
"Marketplace besar tidak boleh cuci tangan. Mereka punya tanggung jawab memastikan produk yang dijual aman dan terverifikasi. Jangan hanya kejar transaksi, tapi abai terhadap keselamatan konsumen," imbuhnya.
Langkah BPOM: Penelusuran dan Pemblokiran
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sebelumnya menyatakan bahwa mereka telah menemukan sejumlah tautan penjualan daring produk Blackmores Super Magnesium+ di beberapa marketplace. BPOM langsung berkoordinasi dengan Kominfo, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan sejumlah marketplace untuk melakukan penurunan tautan (takedown) serta memasukkan produk tersebut dalam daftar negatif (negative list).
"BPOM RI telah melakukan penelusuran dan telah meminta seluruh tautan penjualan produk yang tidak memiliki izin edar untuk diturunkan. Kami terus awasi dan akan tindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan suplemen tanpa izin," bunyi pernyataan tertulis BPOM.
BPOM juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjual produk tanpa izin edar dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Peringatan untuk Konsumen
BPOM menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli suplemen kesehatan. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa izin edar dan komposisi produk di situs resmi cekbpom.pom.go.id sebelum membeli produk apapun secara online.*
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum FraksiFraksi
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menempatkan sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga (K
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sejumlah tokoh ekonomi nasional yang terdiri dari mantan menteri hingga eks Gubernur Bank
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat ke l
EKONOMI
LANGKAT Seorang pemuda bernama M Sahili alias MS (21) tewas usai dikeroyok dan ditusuk sekelompok pria di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam
NASIONAL
BANTUL Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan ekonomi Indonesia sedang lesu di tengah maraknya keluhan soal sulitnya l
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah Indonesia membawa kasus dugaan penyiksaan terhadap sembilan warga neg
INTERNASIONAL
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kod
NASIONAL