Menkeu Purbaya Buka Suara soal Tantangan Awal Program MBG: Pemerintah Tak Tutup Mata
JAKARTA Pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan awal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Keuanga
NASIONAL
"Saya mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera bertindak cepat dan tegas, tarik semua produk yang terindikasi tercemar dari peredaran, telusuri rantai distribusinya sampai ke akar, dan buka ke publik siapa yang bertanggung jawab. Jangan ada kompromi!" tegas Nurhadi kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Bahaya Kesehatan Publik, Bukan Sekadar Izin Edar
Nurhadi menilai peredaran suplemen tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap kesehatan publik.
"Kalau ada distributor, importir, atau pedagang online yang dengan sengaja menjual produk berbahaya, itu harus diproses hukum. Ini bukan soal izin lagi, ini soal keselamatan nyawa manusia," ujarnya.
Politisi dari Komisi IX ini juga mengungkapkan DPR akan segera memanggil BPOM dan Kemenkes untuk meminta klarifikasi dan tanggung jawab atas kelalaian pengawasan.
Marketplace Tak Bisa Lepas Tangan
Nurhadi menekankan bahwa platform e-commerce juga harus bertanggung jawab secara hukum dan moral dalam memverifikasi keamanan produk yang dijual.
"Marketplace besar tidak boleh cuci tangan. Mereka punya tanggung jawab memastikan produk yang dijual aman dan terverifikasi. Jangan hanya kejar transaksi, tapi abai terhadap keselamatan konsumen," imbuhnya.
Langkah BPOM: Penelusuran dan Pemblokiran
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sebelumnya menyatakan bahwa mereka telah menemukan sejumlah tautan penjualan daring produk Blackmores Super Magnesium+ di beberapa marketplace. BPOM langsung berkoordinasi dengan Kominfo, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan sejumlah marketplace untuk melakukan penurunan tautan (takedown) serta memasukkan produk tersebut dalam daftar negatif (negative list).
"BPOM RI telah melakukan penelusuran dan telah meminta seluruh tautan penjualan produk yang tidak memiliki izin edar untuk diturunkan. Kami terus awasi dan akan tindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan suplemen tanpa izin," bunyi pernyataan tertulis BPOM.
BPOM juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjual produk tanpa izin edar dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Peringatan untuk Konsumen
BPOM menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli suplemen kesehatan. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa izin edar dan komposisi produk di situs resmi cekbpom.pom.go.id sebelum membeli produk apapun secara online.*
JAKARTA Pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan awal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Keuanga
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Strategi yang dipilih justru memperkuat penerimaan
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampa
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Empat orang terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Eliza Princila Pakaenoni atau Dokter Icha menjalani
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple resmi membuka akses iOS 27 Public Beta bagi pengguna iPhone yang ingin lebih dulu mencoba berbagai fitur terbaru sebelum v
SAINS DAN TEKNOLOGI
WONOSOBO Nama seorang bayi lakilaki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perha
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kebijakan baru untuk membantu pelaku usaha perikanan. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan pember
EKONOMI
JAKARTA Hubungan dan kerja sama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diperku
NASIONAL
MAKASSAR Karya batik dari penyandang disabilitas asal Kalimantan Utara berhasil mencuri perhatian dalam forum nasional Road to Hari Ulan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Grati
HUKUM DAN KRIMINAL