Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang setelah pengawasan intensif dari April hingga Juni 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk-produk tersebut mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, hingga steroid yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius.
"BPOM telah menindak tegas dengan mencabut izin edar serta menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan importasi produk-produk tersebut," ujar Taruna di Jakarta, Jumat (1/8).
Dari 34 produk yang ditarik, 28 diproduksi berdasarkan kontrak produksi, dua produksi lokal, dan empat merupakan produk impor.
Bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti kerusakan ginjal, iritasi kulit, gangguan perkembangan janin, hiperpigmentasi, kerusakan fungsi organ, dan bahkan bersifat karsinogenik.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu selektif dalam memilih produk kosmetik dan memeriksa izin edar melalui situs resmi BPOM. Konsumen diingatkan untuk tidak tergiur klaim hasil instan dan terus waspada terhadap produk ilegal.
Berikut beberapa produk yang dicabut izinnya oleh BPOM, antara lain:
AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
ASTRID GLOW'S Body Serum Booster
BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
CHARISMALUX Acne Treatment
CHARISMALUX Extra Whitening
EMGLOW Night Cream
X2T Acne
GWS BY AGT Gold Jelly Luxury
HG HRA COSMETIC Facial Wash
HRA COSMETIC Toner
KHOJATI DELUX SURMA
LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
MILA GLOW Night Cream
MUFIA Brightening Night Cream
N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
NAYURA BEAUTY Toner
NCGLOW Day Cream
NCGLOW Facial Wash
NCGLOW Night Cream Premium
NEW WSP Day Cream
NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
SH BEAUTY Night Cream
SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream
SSC GLOW
SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
SW GLOW'S Handbody
SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect
WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow MC
BPOM berkomitmen meningkatkan pengawasan demi melindungi konsumen dari bahaya zat berbahaya dalam kosmetik ilegal dan mencegah dampak kesehatan jangka panjang.*
(d/j006)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL