Purbaya: Duit Bencana Siap Dikucurkan, Asal BNPB Jangan "Ngaco" Hitungannya
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap mengucurkan anggaran bencana secara maksimal apabila Bad
EKONOMI
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang setelah pengawasan intensif dari April hingga Juni 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk-produk tersebut mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, hingga steroid yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius.
"BPOM telah menindak tegas dengan mencabut izin edar serta menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan importasi produk-produk tersebut," ujar Taruna di Jakarta, Jumat (1/8).
Dari 34 produk yang ditarik, 28 diproduksi berdasarkan kontrak produksi, dua produksi lokal, dan empat merupakan produk impor.
Bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti kerusakan ginjal, iritasi kulit, gangguan perkembangan janin, hiperpigmentasi, kerusakan fungsi organ, dan bahkan bersifat karsinogenik.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu selektif dalam memilih produk kosmetik dan memeriksa izin edar melalui situs resmi BPOM. Konsumen diingatkan untuk tidak tergiur klaim hasil instan dan terus waspada terhadap produk ilegal.
Berikut beberapa produk yang dicabut izinnya oleh BPOM, antara lain:
AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
ASTRID GLOW'S Body Serum Booster
BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
CHARISMALUX Acne Treatment
CHARISMALUX Extra Whitening
EMGLOW Night Cream
X2T Acne
GWS BY AGT Gold Jelly Luxury
HG HRA COSMETIC Facial Wash
HRA COSMETIC Toner
KHOJATI DELUX SURMA
LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
MILA GLOW Night Cream
MUFIA Brightening Night Cream
N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
NAYURA BEAUTY Toner
NCGLOW Day Cream
NCGLOW Facial Wash
NCGLOW Night Cream Premium
NEW WSP Day Cream
NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
SH BEAUTY Night Cream
SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream
SSC GLOW
SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
SW GLOW'S Handbody
SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect
WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow MC
BPOM berkomitmen meningkatkan pengawasan demi melindungi konsumen dari bahaya zat berbahaya dalam kosmetik ilegal dan mencegah dampak kesehatan jangka panjang.*
(d/j006)
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap mengucurkan anggaran bencana secara maksimal apabila Bad
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan penegakan hukum harus berlaku adil bagi seluruh masyaraka
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Polda Metro Jaya memeriksa staf administrasi Kejagung Febrio Adiono dalam penyelidikan ka
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus duga
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan peningkatan pada
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas meluncurkan Medan Corpu Smart sebagai platform pembelajaran digital bagi aparatur sipil negara (ASN) di li
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkenalkan sejumlah destinasi wisata dan kuliner khas daerah kepada del
PARIWISATA
MEDAN Rangkaian kegiatan IndonesiaMalaysiaThailand Growth Triangle (IMTGT) mulai digelar di Sumatera Utara (Sumut). Forum tersebut diha
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong pengembangan berbagai komoditas potensial agar memiliki nilai
EKONOMI
MEDAN Penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menilai hubungan kausal antara tindakan kliennya saat masih menjabat di PT Indonesia Asahan Al
HUKUM DAN KRIMINAL