BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Klinik Sufi Sehat Langgar Sejumlah Peraturan, Bisa Dijatuhi Sanksi Pencabutan Izin

BITV Admin - Minggu, 17 Agustus 2025 18:19 WIB
Klinik Sufi Sehat Langgar Sejumlah Peraturan, Bisa Dijatuhi Sanksi Pencabutan Izin
Klinik Sufi Sehat, Jalan Muswora, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut (foto: Raman Krisna)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Merasa tidak puas, Raman menghubungi Call Center BPJS 165. Dan ternyata, sesuai penjelasan petugas call center, setiap peserta BPJS bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia selama kartunya aktif dan Faskes tersebut bekerja sama dengan BPJS.

Petugas call centere itu juga menegaskan, bahwa peserta juga tidak wajib membawa surat rujukan dari Faskes asal. Untuk layanan rawat jalan di luar Faskes asal, hanya dibatasi maksimal tiga kali dalam sebulan. Petugas call center BPJS juga menegaskan, peserta tidak boleh ditolak hanya karena berbeda domisili.

Baca Juga:

Berdasarkan penjelasan petugas call center tersebut, seharusnya Raman Krisna seharusnya dapat dilayani berobat dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan, tanpa harus membayar sebagai pasien umum.

Hak Peserta BPJS Saat Berobat di Luar Kota

Penjelasan petugas call center tersebut, sejalan dengan Perpres No 82 tahun 2018. Pada pasal 55 (2) dan (3) dijelaskan, peserta BPJS yang berada di luar domisili, berhak berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat tanpa surat rujukan, maksimal tiga kali per bulan.

Hal ini juga ditegaskan dalam Perpres No 19 tahun 2016. Pada pasal 29 (3), ditegaskan bahwa Faskes tingkat pertama wajib melayani peserta dari luar daerah.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tolak Layani Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Izin Klinik Sufi Sehat Bisa Dicabut
Klinik Sufi Sehat Tolak Layani Pasien Pemegang Kartu BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru