Usai Diultimatum KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Menyerahkan Diri
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke Kom
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN — Direktur RSUD Padangsidimpuan, drg. Susanti Lubis, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut rumah sakit tersebut menghambat atau menolak pelayanan kepada calon pasien, khususnya pasien BPJS.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di RSUD Padangsidimpuan, Sabtu (6/9/2025).
Menurut drg. Susanti, tudingan tersebut tidaklah benar dan perlu diluruskan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit.
"Kami atas nama keluarga besar RSUD Padangsidimpuan memohon maaf apabila ada pelayanan kami yang kurang berkenan di hati pasien. Kami berupaya keras memberikan pelayanan maksimal dan tidak pernah berniat membebani atau menolak pasien," tegasnya.
Dirinya menegaskan bahwa RSUD Padangsidimpuan tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, khususnya terkait sistem pelayanan pasien rawat jalan.
Sebagai contoh, pelayanan pada Poli Kulit yang hanya dapat melayani satu pasien selama 6 menit per sesi.
"Bila kapasitas ini dilampaui, maka BPJS tidak akan melakukan pembayaran, sehingga kami harus mengikuti aturan tersebut," jelas drg. Susanti.
RSUD Padangsidimpuan juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pasien BPJS, mengenai sistem antrian yang kini berbasis aplikasi Mobile JKN.
"Bagi pasien yang belum memahami aplikasi ini, kami sediakan petugas untuk membantu pendaftaran secara manual agar pelayanan tetap berjalan lancar," tambahnya.
Lebih lanjut, drg. Susanti menegaskan bahwa layanan rawat inap dan gawat darurat tetap buka 24 jam dan tidak terbatas pada aturan antrian ini. "
Kami tidak pernah menolak pasien, ini murni soal sistem yang mengatur kapasitas pelayanan demi menjaga kualitas dan keselamatan pasien," ujarnya.
Ia juga meminta pengertian masyarakat terkait keterbatasan waktu pelayanan dokter yang ditetapkan oleh standar BPJS dan medis.
"Setiap dokter hanya melayani sekitar 10 pasien per jam dengan durasi 6 menit per pasien agar anamnesis dan pelayanan dapat dilakukan secara optimal," jelasnya.
Sebagai langkah perbaikan, RSUD Padangsidimpuan berencana menambah jadwal praktik dokter guna mengakomodasi kebutuhan pasien yang meningkat.
Direktur RSUD juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan antrian online melalui Mobile JKN guna menghindari ketidaknyamanan akibat keterbatasan kapasitas.
"Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung penggunaan aplikasi antrian online agar pelayanan semakin efisien dan transparan," pungkas drg. Susanti Lubis.*
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke Kom
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengklaim stok beras nasional saat ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Capaian tersebut dinilai s
EKONOMI
BENER MERIAH Sebanyak 48 personel Polres Bener Meriah menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Korp Raport Kenaika
NASIONAL
BANDA ACEH Sebanyak 139 personel Polresta Banda Aceh menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam upacara Laporan Kenaikan Pan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterkaitan aset milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakart
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengajak sekitar 250 mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk mulai membangun
EKONOMI
LUBUK PAKAM Warga Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mengaku belum menerima tanggapan dari P
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke80 sebagai Inspektur Upacara (Irup) yang a
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
HUKUM DAN KRIMINAL