BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

BPOM Tindak 19 Produk Herbal Ilegal, 7 Dijual Online dan Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Justin Nova - Selasa, 23 September 2025 16:08 WIB
BPOM Tindak 19 Produk Herbal Ilegal, 7 Dijual Online dan Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
ilustrasi (foto: siplah toko ladang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali menindak tegas peredaran produk herbal ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Dari 19 produk yang berhasil ditemukan, 7 di antaranya dijual secara online.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa sejumlah produk herbal tersebut 'dioplos' dengan bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Kandungan yang paling banyak ditemukan adalah sildenafil, yang biasa digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi, karena produk tersebut mengklaim dapat memelihara stamina pria.

Selain itu, ada produk herbal yang dicampur dengan parasetamol dengan klaim dapat mengatasi pegal linu. Untuk produk pelangsing, umumnya ditemukan kandungan sibutramin, zat yang dilarang digunakan tanpa pengawasan profesional karena risiko serius bagi kesehatan.

Baca Juga:
"Obat bahan alam yang mengandung BKO berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis," tegas Taruna dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Taruna juga menjelaskan risiko mengonsumsi produk dengan BKO tanpa pengawasan yang tepat, seperti sildenafil, yang dapat menyebabkan gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memeriksa keaslian produk sebelum membeli, serta melaporkan jika menemukan produk herbal mencurigakan.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Bali Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Amankan 3 Pelaku dan Ribuan Tablet Berbahaya
Pemerintah Bergerak Cepat Setelah Deteksi Radioaktif pada Udang Beku Indonesia di Pasar Amerika
BPOM Tanggapi Isu Indomie Mengandung Etilen Oksida: Trader yang Ekspor, Bukan Produsen
Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Bea Cukai: Kami Tidak Cek Satu per Satu
Permohonan Ditolak, Nikita Mirzani Masih Harus Jalani Penahanan
BPOM Banda Aceh Gelar Coaching dan Desk Registrasi Jemput Bola untuk Permudah Perizinan Pangan Olahan UMK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru