BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Bea Cukai: Kami Tidak Cek Satu per Satu

Adelia Syafitri - Kamis, 04 September 2025 21:58 WIB
Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Bea Cukai: Kami Tidak Cek Satu per Satu
Program makan bergizi gratis di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gagaksipat, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (6/1/2025). (Foto: Aloysius Jarot Nugroho/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan tidak melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap barang impor, termasuk wadah makan (food tray) yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan belakangan diduga mengandung minyak babi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, saat dimintai tanggapan atas beredarnya informasi terkait kandungan bahan terlarang dalam food tray impor tersebut.

"Selama tidak ada persyaratan (larangan/pembatasan) itu, ya kita kan tidak memeriksa satu per satu," kata Nirwala kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Ia menjelaskan, dalam sistem perdagangan internasional, barang yang masuk ke Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kategori larangan dan pembatasan (lartas).

Sepanjang importir telah memenuhi dokumen perizinan yang disyaratkan, maka Bea Cukai hanya akan melakukan verifikasi administratif tanpa pemeriksaan fisik mendetail.

Nirwala juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap keamanan bahan pangan atau produk yang bersentuhan langsung dengan makanan, seperti wadah makan, bukanlah ranah Ditjen Bea Cukai.

"Kalau dugaan soal minyak babi, ya saya juga baru tahu dari pemberitaan. Tapi itu bukan ranah Bea Cukai. Itu kewenangan BPOM," ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah tidak akan ragu menghentikan suplai food tray jika terbukti mengandung bahan yang bertentangan dengan prinsip halal, seperti minyak babi.

"Kalau misalnya terbukti ada, ya kita stop supplier-nya, kalau pabriknya mengandung babi," tegas Budi saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Meski pengawasan mutu dan bahan produk berada di luar lingkup Kementerian Perdagangan, Budi menyebut pihaknya kini mendorong penguatan regulasi dengan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk food tray.

"Kami mendorong supaya food tray itu dikenakan SNI wajib, supaya lebih terjamin mutu dan keamanannya," tambahnya.

Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru