Menangis Melihat Kondisi Sipiongot, Bobby Nasution Janji Hapus Daerah Tertinggal di Sumut
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengaku tidak mampu menahan air mata saat melintasi kawasan Hutan Sipiongot, Kabupa
PEMERINTAHAN
LAMPUNG SELATAN - Temuan lapangan mengungkap praktik berbahaya di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Natar.
Di belakang bangunan, limbah medis berupa jarum suntik bekas dan botol obat kadaluwarsa dibiarkan berserakan tanpa pengelolaan aman, menimbulkan risiko serius bagi masyarakat sekitar.
Di dua titik berbeda di sisi kanan dan kiri belakang Puskeswan, jarum suntik tercecer tanpa wadah pengaman, sementara botol-botol obat terbuka bercampur dengan sampah lain.Baca Juga:
Posisi Puskeswan yang berada di tengah permukiman memperbesar potensi bahaya, terutama bagi anak-anak yang bermain di sekitar lokasi.
Seorang warga menyatakan kekhawatirannya:
"Kalau sore hari anak-anak bermain di belakang Puskeswan, bisa saja mereka terkena jarum suntik. Apalagi botol obat yang masih berisi, jika hujan bisa terbawa ke selokan dan perkebunan," ungkapnya, meminta namanya tidak dipublikasikan.
Investigasi oleh Tim Koalisi Jurnalis dan Aktivis (KOJAK) Lampung menemukan bukti nyata: jarum suntik tercecer di dua titik dan botol cairan obat sisa kandungan kimiawi ditinggalkan tanpa perlakuan khusus.
Temuan ini menunjukkan dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah medis berbahaya.
Pakar kesehatan lingkungan Provinsi Lampung menegaskan, kondisi ini berisiko tinggi: jarum bekas hewan dapat menularkan penyakit zoonosis seperti rabies atau infeksi bakteri, serta potensi penularan Hepatitis dan HIV jika ada kontaminasi.
Cairan obat yang sembarangan dibuang bisa mencemari tanah dan sumber air, membahayakan manusia dan lingkungan.
Menurut regulasi, limbah medis termasuk B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang wajib ditangani dengan prosedur khusus (PP No. 101 Tahun 2014, Permenkes No. 18 Tahun 2020). UU No. 32 Tahun 2009 mengatur, pelanggaran kelalaian pembuangan B3 dapat berujung pidana, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Fakta di Puskeswan Natar justru bertolak belakang. Alih-alih dikelola sesuai aturan, limbah berbahaya dibiarkan berserakan, mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Puskeswan Natar dan Dinas Peternakan Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi.*
(dv32)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengaku tidak mampu menahan air mata saat melintasi kawasan Hutan Sipiongot, Kabupa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Program Magang Nasional 2026 bagi lulusan baru (fresh graduate). Pendafta
NASIONAL
JAKARTA Bos Blueray Cargo, John Field, mengaku menyesali keterlibatannya dalam perkara dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai Kementerian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara dari Fraksi NasDem, Ricky Anthoni, menempuh jalur hukum setelah merasa nama baiknya dicemarkan mel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA EA Sports kembali membagikan kode redeem FC Mobile terbaru yang dapat diklaim para pemain pada Senin, 29 Juni 2026. Melalui kode
ENTERTAINMENT
JAKARTA Wartawan Info Investigasi, Rundy Hadiyanto, keluar sebagai juara Turnamen Biliar Antarwartawan SIWO PWI DKI Jakarta 2026 setelah
OLAHRAGA
MEDAN Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan mengingatkan masyarakat pesisir Kota Medan untuk menin
PERISTIWA
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menegaskan bahwa ketangguhan keluarga menjadi fondasi utama dalam menghadapi berbagai tantan
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, kembali turun langsung menemui masyarakat melalui program Jela
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Gangguan sistem pada layanan BPJS Kesehatan kembali dikeluhkan peserta. Kali ini, seorang peserta BPJS Kesehatan di Kabupat
KESEHATAN