YOGYAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan skema pemutihantunggakan iuran BPJSKesehatan bagi jutaan peserta yang telah lama menunggak.
Total tunggakan saat ini mencapai lebih dari Rp10 triliun, melibatkan sekitar 23 juta peserta, sebagaimana disampaikan Direktur Utama BPJSKesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada Minggu (19/10/2025).
Menurut Ali, mayoritas peserta yang menunggak adalah masyarakat yang benar-benar tidak mampu secara finansial, sehingga upaya penagihan dinilai tidak akan efektif.
"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang, enggak akan keluar. Memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron saat ditemui di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.
Ali menyebut angka pasti tunggakan terus bertambah. Sebelumnya, nominal tunggakan tercatat sebesar Rp7,69 triliun, namun kini jumlahnya melonjak karena mencakup berbagai komponen dan data tambahan.
"Mengenai triliunnya, yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," ujarnya.
Skema pemutihan yang sedang dirancang, lanjut Ali, diharapkan dapat menghapus beban tunggakan lama dan memberi kesempatan baru bagi peserta untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya mulai dari nol.
"Lebih baik fresh, ya. Diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah punya utang-utang itu dibebaskan," jelasnya.
Ali Ghufron mengonfirmasi bahwa rencana pemutihan merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah realistis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN yang sudah bertahun-tahun," tegas Ali .
Ia optimistis pemerintah akan mampu mengalokasikan dana yang dibutuhkan untuk melunasi tunggakan peserta yang memenuhi kriteria tidak mampu.
"Insyaallah tidak ada masalah," ujarnya.
Terkait implementasi, pemerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi data, termasuk menilai klasifikasi peserta berdasarkan perubahan kelas dan status kepesertaan sebelumnya.
"Sedang kita hitung semua ya. Baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi, karena ternyata ada perubahan dari kelas tertentu ke kelas lain tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama," jelas Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Jumat (17/10/2025), di Jakarta.
Pemerintah menargetkan agar kebijakan pemutihan dapat direalisasikan pada akhir tahun 2025, setelah seluruh proses administrasi dan penghitungan rampung.
Mereka menilai kebijakan ini penting untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan masyarakat dan memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi keluarga miskin.
Langkah ini juga dinilai sebagai sinyal keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat rentan, serta bagian dari upaya mengoptimalkan peran BPJSKesehatan sebagai pelaksana jaminan sosial kesehatan nasional.*