BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

Kontroversi Pernyataan Menkes: BPJS Tidak Perlu Tangani Orang Kaya?

Adam - Sabtu, 15 November 2025 16:31 WIB
Kontroversi Pernyataan Menkes: BPJS Tidak Perlu Tangani Orang Kaya?
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengusulkan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan tidak menanggung masyarakat kaya menimbulkan kritik tajam dari berbagai kalangan.

Usulan ini dianggap kontraproduktif dan bertentangan dengan konstitusi serta regulasi yang berlaku.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan pemikiran Menkes keliru sejak awal.

Baca Juga:

Ia menekankan bahwa dasar hukum JKN mewajibkan seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi peserta, tanpa membedakan status ekonomi.

"Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 3 menyatakan seluruh rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial. Itu poin konstitusionalnya," ujar Timboel, Sabtu (15/11/2025).

Menurut Timboel, amanat konstitusi tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang menegaskan kepesertaan wajib JKN per 1 Januari 2019.

"Seluruh rakyat berhak, wajib. Mau kaya, mau miskin, pengangguran, pejabat negara, bahkan Presiden pun wajib," tegasnya.

Timboel menambahkan, kepesertaan orang kaya bukan hanya soal hak atas layanan kesehatan, tetapi juga kewajiban bergotong-royong melalui iuran.

Ia menekankan, orang kaya tetap berhak mendapat pelayanan kesehatan layak sesuai UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3, sementara asuransi swasta memiliki batas limit.

Dalam hal limit itu tercapai, JKN menjadi solusi pelengkap.

Lebih lanjut, Timboel menduga pernyataan Menkes bisa menjadi sinyal bagi kepentingan asuransi swasta yang pasarnya terganggu oleh luasnya cakupan JKN.

Ia menekankan pentingnya mekanisme top-up atau Coordination of Benefit (COB), di mana JKN menjadi manfaat dasar dan asuransi swasta melengkapi.

"Kalau masyarakat kaya mau masuk asuransi swasta, dorong mekanisme top-up, bukan menolak mereka dari JKN," kata Timboel.

Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih tegas memastikan seluruh warga, termasuk orang kaya, menjadi peserta JKN melalui sanksi koersif sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

"Orang kaya mau pergi ke luar negeri pakai paspor, masa bayar iuran Rp35.000 saja enggak mau. Tinggal terapkan koersif," ujarnya.*


(bb/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Bisa Mengecek Status Penerima PKH, BPNT, Bansos Beras, dan PBI-JKN Secara Onlin
Dua Vaksin TBC Baru Akan Gratis di Indonesia, BPOM: Negara yang Bayar!
Program “Berobat Pakai Jempol” Terkini, Bupati Asri Ludin Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal
Menkes Budi Ungkap: Orang Berpenghasilan Rp 100 Juta/Bulan, BPJS Tetap Dibayari Pemerintah
Kemenkes Fokuskan BPJS untuk Mereka yang Paling Membutuhkan, Peserta Mampu Alih ke Swasta
Menkes Turun Tangan, RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat Tanpa KTP!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru