Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, dr. Nelly Fitriani di Podcast BUKA-BUKAAN yang dipandu host Abyadi Siregar, Pemimpin Redaksi bitvonline.com (foto: adam)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Program yang diluncurkan pada 29 September 2025 ini, kini telah berjalan di 172 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan serta seluruh Puskesmas di Sumut.
Provinsi Sumut sendiri, menurut dr Nelly Fitriani, sudah masuk dalam katagori status UHC Prioritas. Karena, 99,0 persen masyarakat Sumut sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dan dari jumlah itu, 80,27 persen merupakan peserta aktif. Dengan kata lain, kepersertaan BPJS Kesehatannya aktif atau tidak mati karena menunggak.
BAWA KTP, DISARANKAN SERTAKAN KK
dr. Nelly menambahkan, meski tagline program adalah "berobat cukup dengan KTP", namun warga tetap disarankan membawa Kartu Keluarga (KK).
"Nomor KK dibutuhkan dalam proses aktivasi di aplikasi E-Dabu Pemda. Jadi meski sebenarnya membawa KTP sudah cukup, tapi membawa KK akan mempercepat proses administrasi," jelas dr Nelly Fitriani.
E-Dabu merupakan singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu). Ini merupakan aplikasi berbasis web dari BPJS Kesehatan untuk mempermudah badan usaha, termasuk Pemda dalam mengelola kepersertaan BPJS Kesehatan karyawan/masyarakat.
ALUR PELAYANAN
dr Nelly Fitriani selanjutnya menjelaskan, untuk kondisi gawat darurat, warga dapat langsung menuju IGD rumah sakit tanpa prosedur tambahan.
Sementara untuk kasus non-emergensi, pasien harus lebih dulu mendatangi FKTP atau Puskesmas untuk mendapatkan rujukan sesuai ketentuan BPJS.
Peserta BPJS yang sebelumnya menunggak di Kelas I atau II, dan diaktifkan melalui Probis, akan otomatis turun menjadi Kelas III saat menggunakan layanan ini.
ANGGARAN RP300 MILIAR, KOLABORASI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA