Meski berstatus BLUD, Puskesmas tetap berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Medan.
"Pembinaan dan pengawasan tetap berjalan agar pengelolaan keuangan dan layanan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," tambah Surya.
Penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD dilakukan pada Desember 2025, dan 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh, sembari menyempurnakan regulasi pendukung.
"Secara penganggaran, tahun ini Puskesmas sudah menggunakan pola BLUD. Tinggal menyempurnakan unsur aturan yang belum selesai," pungkasnya.*