Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026.
Dengan status ini, Puskesmas memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola anggaran, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan berkualitas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan perbedaan utama Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada sistem penganggaran.Baca Juga:
Puskesmas BLUD tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme APBD, melainkan menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
"Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas bisa mengeksekusi kebutuhan layanan lebih cepat tanpa harus menunggu penetapan APBD setiap tahun, tetap sesuai aturan yang berlaku," ujar Surya, Jumat (30/1/2026).
Meskipun lebih fleksibel, penerapan BLUD tetap mengacu pada sejumlah regulasi.
Surya menyebutkan terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum, dan tiga Perwal telah rampung, yakni tentang Tata Kelola, Rencana Strategis (Renstra), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sisanya masih dalam proses penandatanganan, mencakup pengadaan barang dan jasa, kerja sama pihak ketiga, penatausahaan keuangan, serta kebijakan akuntansi dan remunerasi.
Masyarakat tidak perlu khawatir terkait potensi pungutan biaya. Surya menegaskan, layanan yang masuk program BPJS Kesehatan tetap diberikan gratis.
Adapun tarif hanya berlaku untuk program pengembangan layanan di luar BPJS, dan harus diatur melalui Peraturan Daerah.
Selain itu, pengembangan layanan Puskesmas BLUD disesuaikan dengan potensi wilayah, karakteristik masyarakat, jenis layanan, serta kepemimpinan kepala Puskesmas masing-masing.
Hal ini memungkinkan inovasi layanan berbeda antar-Puskesmas.
Meski berstatus BLUD, Puskesmas tetap berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Medan.
"Pembinaan dan pengawasan tetap berjalan agar pengelolaan keuangan dan layanan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," tambah Surya.
Penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD dilakukan pada Desember 2025, dan 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh, sembari menyempurnakan regulasi pendukung.
"Secara penganggaran, tahun ini Puskesmas sudah menggunakan pola BLUD. Tinggal menyempurnakan unsur aturan yang belum selesai," pungkasnya.*
(tm/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN