JAKARTA — Konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, menjadi sorotan publik setelah mengumumkan bahwa dirinya dipecat oleh Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Pemecatan tersebut diumumkan dr Piprim melalui unggahan resmi di Instagram, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pasiennya di RSUP Cipto Mangunkusumo dan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
"Saya mohon maaf sekali lagi kepada seluruh murid-murid saya dan pasien saya. Semoga anak-anak Indonesia tetap sehat dan saya bisa tetap berjuang di tempat lain," tulis dr Piprim, Senin (16/2/2026).
Menurut dr Piprim, pemecatannya terkait sikap kritisnya terhadap Menkes dan perjuangannya menjaga independensi Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia.
Ia menolak kolegium berada di bawah kendali Menteri Kesehatan, sebagaimana amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang.
"Perjuangan kami, yang kemudian dibenarkan oleh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan kolegium harus independen, berujung pada mutasi paksa saya. Karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai asas meritokrasi, saya akhirnya dipecat," ujar dr Piprim.
Sebagai informasi, pada April 2025 dr Piprim dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati secara mendadak.
Meski secara administratif gaji dan status ASN telah dialihkan ke RSUP Fatmawati, dr Piprim tidak hadir selama 28 hari berturut-turut, sehingga secara hukum diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan RI belum memberikan pernyataan resmi terkait pemecatan dr Piprim.
Peristiwa ini menimbulkan sorotan publik terkait independensi kolegium dan kebijakan mutasi ASN di lingkungan kementerian kesehatan, serta menimbulkan perdebatan soal meritokrasi dan hak-hak dokter di institusi publik.*