BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Masyarakat Miskin Tetap Gratis

Dharma - Rabu, 25 Februari 2026 13:55 WIB
Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Masyarakat Miskin Tetap Gratis
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (foto: tangkapan layar yt Kemenkes RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa wacana kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pada 2026 tidak bisa ditunda lagi.

Menurut Budi, kondisi defisit BPJS yang mencapai Rp 20–30 triliun setiap tahun memaksa pemerintah melakukan penyesuaian tarif iuran.

Baca Juga:
"BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Budi menekankan bahwa defisit yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan masalah operasional bagi rumah sakit, termasuk penundaan pembayaran klaim.

"Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," katanya.

Meski begitu, pemerintah menargetkan kenaikan premi hanya berlaku bagi peserta BPJS mandiri, khususnya masyarakat menengah ke atas.

Saat ini, tarif iuran BPJS mandiri per bulan adalah Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 untuk peserta kelas 3.

"Harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan," ujar Budi menambahkan, menekankan bahwa kenaikan premi masih tergolong rendah dibandingkan pengeluaran lain masyarakat.

Masyarakat kelas bawah atau desil 1–5 tidak akan merasakan dampak kenaikan ini karena iurannya tetap dibayarkan pemerintah.

"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah," jelas Budi.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan nominal resmi kenaikan premi BPJS Kesehatan, namun penyesuaian ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan nasional.*


(km/ad)

Baca Juga:

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Medan Raih Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN, Bukti Daya Saing Daerah Meningkat
Menaker Yassierli Targetkan MagangHub 2026 Tersebar di Seluruh Provinsi
Anggaran Tersedia, Namun Ibu-Ibu Keluhkan Tidak Ada PMT untuk Balita di Posyandu Mazo
AS Resmikan Kantor Konsuler di Bali, Kapolda Tegaskan Komitmen Keamanan
Apel Sitkamtibmas Ramadan 2026, TNI-Polri dan Pemda Gianyar Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Selama Ramadan
Bupati Tapanuli Utara Tinjau Pelatihan SMA Unggulan dan Pembangunan Jembatan Bailey
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru