Enam Provokator Penyerang Polisi saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Medan Ditangkap
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa wacana kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pada 2026 tidak bisa ditunda lagi.
Menurut Budi, kondisi defisit BPJS yang mencapai Rp 20–30 triliun setiap tahun memaksa pemerintah melakukan penyesuaian tarif iuran.
Baca Juga:"BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Budi menekankan bahwa defisit yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan masalah operasional bagi rumah sakit, termasuk penundaan pembayaran klaim.
"Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," katanya.
Meski begitu, pemerintah menargetkan kenaikan premi hanya berlaku bagi peserta BPJS mandiri, khususnya masyarakat menengah ke atas.
Saat ini, tarif iuran BPJS mandiri per bulan adalah Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 untuk peserta kelas 3.
"Harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan," ujar Budi menambahkan, menekankan bahwa kenaikan premi masih tergolong rendah dibandingkan pengeluaran lain masyarakat.
Masyarakat kelas bawah atau desil 1–5 tidak akan merasakan dampak kenaikan ini karena iurannya tetap dibayarkan pemerintah.
"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah," jelas Budi.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan nominal resmi kenaikan premi BPJS Kesehatan, namun penyesuaian ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan nasional.*
Baca Juga:
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Asahan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengklaim berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sepanjang tahun 2025 melalui pengu
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan keberadaan 255 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditargetkan berdiri
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan untuk membenahi akses jalan menuju Tempat Pemak
PEMERINTAHAN