BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

Menkes Pastikan Kenaikan Iuran BPJS Tidak Memberatkan, Masyarakat Miskin Tetap Ditanggung

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Februari 2026 15:41 WIB
Menkes Pastikan Kenaikan Iuran BPJS Tidak Memberatkan, Masyarakat Miskin Tetap Ditanggung
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Dok Kemenkes)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin.

Langkah ini dilakukan untuk menutup defisit yang berpotensi mengganggu pelayanan rumah sakit.

"BPJS sekarang kondisinya akan defisit Rp20–30 triliun. Tahun ini memang akan ditutup dari anggaran pemerintah pusat sekitar Rp20 triliun. Tapi kalau dibiarkan, ini akan terjadi setiap tahun," kata Menkes kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:

Budi Gunadi menjelaskan defisit yang berulang berdampak langsung pada arus kas rumah sakit sehingga pembayaran klaim tertunda dan fasilitas kesehatan kesulitan menjalankan operasional.

"Rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," tegasnya.

Menkes menegaskan, peserta BPJS dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, kenaikan iuran tidak berdampak pada masyarakat miskin.

"Kalau tarif dinaikkan, untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena mereka dibayari oleh pemerintah," ujarnya.

Kenaikan iuran BPJS akan lebih berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas yang membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp42 ribu per bulan.

Menkes menekankan sistem jaminan kesehatan nasional berbasis asuransi sosial memang mengedepankan prinsip subsidi silang: orang mampu membayar lebih untuk menolong yang kurang mampu.

"Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS memang orang yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Sama seperti pajak, yang kaya bayar lebih besar tapi akses jalannya sama. Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Ini hanya berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas," jelas Budi Gunadi.

Langkah penyesuaian iuran BPJS ini dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional sekaligus menstabilkan keuangan program jaminan kesehatan.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Belanja Negara Melonjak 25,7 Persen, Defisit APBN Awal Tahun Tembus Rp54,6 Triliun
Dana Sitaan Kejagung Rp6,6 Triliun Bisa Dimanfaatkan untuk Menekan Defisit APBN, Kata Menkeu
Harga Perak Menguat di Tengah Permintaan Industri dan Defisit Pasokan
Defisit RAPBN 2026 Diproyeksi Turun Jadi 2,48% PDB, Sri Mulyani: Dikelola dengan Hati-Hati
Kemenko Perekonomian: MoU Pembelian Produk dan Investasi AS Hanya 'Pemanis' Dalam Proses Negosiasi Tarif Perdagangan
Elon Musk Kecam RUU “Besar dan Indah” Trump: “Kekejian yang Menjijikkan”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru