Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Pengunjung Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 kecewa terhadap Paviliun Pemko Pematangsiantar. Sebab, paviliun ini ternyata masih memamerkan beragam merek rokok. Bukan menjadi ajang promosi produk UMKM dan budaya daerah.
"Daerah lain sibuk promosi kopi, ulos, tenun, makanan khas, kerajinan, dan wisata. Kenapa Pematangsiantar memperkenalkan rokok?" kata pengunjung, Anggit, Senin [27/7/2026].
Kekecewaan yang sama diungkapkan Sahrula dan Mayola. Bagi mereka, konsep paviliun ini tidak layak lolos jadi peserta PRSU. Di saat kabupaten/kota lain berlomba menampilkan identitas budaya dan produk UMKM, Pematangsiantar justru memamerkan beragam jenis rokok produksi perusahaan rokok raksasa yang konon terbesar kelima di Indonesia.
Baca Juga:
Kekecewaan paling terasa dari kalangan pelajar. Sejumlah siswa SMA negeri di Medan yang berkunjung ke setiap paviliun untuk mengumpulkan stempel dari setiap paviliun, mengaku sangat kaget. "Di dalam banyak rokok yang dipajang. Kami cuma beli minuman Rp5.000," kata salah seorang siswa.
Pengakuan itu disampaikan ke guru pendamping saat pemeriksaan lembar stempel. Sang guru pun geram dengan paviliun yang mempromosikan rokok produksi perusahaan pabrik rokok PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) itu.
"Seharusnya anak-anak dapat edukasi tentang potensi daerah, budaya, kuliner, atau produk UMKM. Kalau yang paling menonjol justru rokok, kami sangat menyayangkan. PRSU itu tempat belajar, bukan ruang meninggalkan kesan seperti itu," ujarnya.

Padahal PRSU setiap tahun jadi tujuan ribuan keluarga dan rombongan sekolah untuk mengenal keberagaman Sumut. Namun di Paviliun Pematangsiantar, pelajaran yang didapat justru sebaliknya: kota ini direpresentasikan rokok.
Ironinya, Pematangsiantar tidak kekurangan potensi. Kota ini punya sejarah, kuliner legendaris, komunitas kreatif, dan UMKM yang layak dijual. Tapi semua itu tertutup dominasi rokok.
Pertanyaan publik pun mengerucut: siapa yang menyusun konsep paviliun ini? Ada evaluasi (kurasi) atau tidak dari pengelola PRSU? Bagaimana mungkin produk yang bertentangan dengan semangat Kawasan Tanpa Rokok [KTR] sesuai PP No 28 Tahun 2024 justru jadi wajah utama di ajang promosi daerah?
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar yang membidangi PRSU belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
LARANGAN PROMOSI ROKOK
Pemerintah sendiri sebetulnya sudah melarang promosi rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.