BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Anggaran Dinkes Medan Tembus Rp1,2 Triliun, Mengapa Keluhan Pasien BPJS Masih Bermunculan?

Dharma - Selasa, 06 Oktober 2026 12:31 WIB
Anggaran Dinkes Medan Tembus Rp1,2 Triliun, Mengapa Keluhan Pasien BPJS Masih Bermunculan?
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa, 6 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — DPRD Kota Medan menyoroti anggaran belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun dalam Rancangan APBD (RAPBD) Kota Medan 2027.

Sorotan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus dalam pemandangan umum Fraksi PDIP terhadap RAPBD Kota Medan 2027, Selasa, 6 Oktober 2026.

Robi mengatakan masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit, termasuk peserta BPJS Kesehatan yang disebut belum mendapatkan pelayanan secara maksimal.

Baca Juga:

"Keluhan dan aduan masyarakat masih tetap terdengar hingga saat ini, khususnya peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang sering tidak dilayani dan terkesan ditelantarkan oleh pihak rumah sakit dan oknum petugas kesehatan dengan dalil atau pernyataan kamar rawat inap tidak ada. Akhirnya pasien berjam-jam harus menunggu di ruang instalasi gawat darurat atau IGD," ujar Robi Barus.

Menurut Robi, hasil reses DPRD Medan menunjukkan masih banyak warga yang mengadukan pelayanan kesehatan yang dinilai belum maksimal.

Keluhan tersebut, kata dia, juga datang dari pasien BPJS Kesehatan yang sudah masuk ruang rawat inap tetapi belum mendapatkan tindakan medis sesuai penyakit yang diderita.

"Kemudian sudah masuk rawat inap, namun tidak ada tindakan medis yang dilakukan sesuai penyakit yang diderita pasien. Termasuk pasien yang dipulangkan saat penyakitnya belum sembuh total," ungkapnya.

Robi menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut dia, aturan tersebut mencakup transformasi kesehatan yang meliputi layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan teknologi kesehatan.

"Artinya, dalam undang-undang tersebut dituntut pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, peralatan kesehatan serta petugas kesehatan memberikan pelayanan yang terbaik terhadap seluruh pasien tanpa melihat status ekonomi, sosial dan kelas fasilitas kesehatan yang dimiliki pasien yang sedang sakit. Hal ini menjadi perhatian serius saudara Wali Kota Medan dan kami menuntut agar hal tersebut tidak terulang kembali," katanya.

Untuk mengatasi keterbatasan ruang rawat inap, Fraksi PDIP DPRD Medan menyarankan agar Rumah Sakit Umum Dokter Pirngadi Medan dan RSUD Haji Medan dimanfaatkan secara maksimal.

Robi mengatakan peningkatan pemanfaatan kedua rumah sakit tersebut perlu dibarengi pembenahan pelayanan, pengadaan alat kesehatan, serta dukungan dokter dan tenaga medis yang profesional.

Menurut dia, langkah tersebut penting agar kepercayaan masyarakat untuk berobat ke rumah sakit milik pemerintah kembali meningkat.

"Untuk itu kami ingin mendapat penjelasan terkait anggaran belanja sebesar Rp 1,2 triliun lebih tahun anggaran 2027 pada Dinas Kesehatan Kota Medan difokuskan untuk kegiatan apa saja anggaran tersebut dialokasikan, dan berapa jumlah anggaran yang digunakan untuk peningkatan pelayanan di Rumah Sakit Dokter Pringadi Medan dan Rumah Sakit Umum Haji Medan setiap jajaran," pungkasnya.

Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan pemerintah kota telah mendengarkan seluruh pandangan fraksi DPRD mengenai RAPBD Kota Medan 2027.

"Kami sudah mendengar rekan-rekan fraksi semuanya menyampaikan, saya bisa dibilang sepakat apa yang disampaikan dari fraksi-fraksi, adapun saran, kritikan, masukan," kata Rico saat diwawancarai, Senin, 5 Oktober 2026.

Rico mengatakan berbagai masukan dari DPRD akan menjadi bahan bagi Pemko Medan dalam pembahasan RAPBD 2027.

Ia menyebut jawaban pemerintah kota terhadap pandangan fraksi akan disampaikan secara lebih rinci dalam rapat paripurna berikutnya.

"Saya rasa baik sekali untuk menjadi masukan bagi kami dan nanti akan kami jawab di paripurna berikutnya lebih detail lagi dan isi-isinya seperti apa," tutupnya.

Rapat paripurna lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026.* (d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo hingga Rocky Gerung Diminta Berkantor 30 Hari di Kalteng, Ini 8 Tuntutan BEM se-Kalimantan soal Karhutla
Kantor Imigrasi Medan Resmi Berganti Nama Jadi Kualanamu Mulai 5 Oktober 2026
Gempa Hari Ini Guncang Karo dan Nias Selatan, Aceh Juga Digoyang
Nobar di Medan Pecah! Warga Histeris Rayakan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Rico Waas: Keberagaman Budaya Medan Jadi Modal Besar Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi
8 Kali Ajukan Bantuan, Rumah Nurhayani yang Hampir Rubuh Akhirnya Dibedah di Era Wali Kota Rico Waas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru