BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Anggota DPR Kritik Larangan Jual Rokok Eceran, Sebut Kebijakan Bisa Membunuh Pedagang Kecil?

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 08:44 WIB
80 view
Anggota DPR Kritik Larangan Jual Rokok Eceran, Sebut Kebijakan Bisa Membunuh Pedagang Kecil?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengkritik kebijakan pemerintah yang melarang penjualan rokok secara eceran atau ketengan. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut berpotensi merugikan pedagang kecil dan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Kamis, 1 Agustus 2024, Daniel Johan menilai bahwa kebijakan larangan penjualan rokok ketengan, yang tercantum dalam Pasal 434 ayat 1c, Pasal 429 hingga 463, dapat mengancam keberlangsungan usaha kecil. Dia menyatakan, “Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil.”

Kebijakan yang Disorot

PP 28/2024 memuat berbagai ketentuan baru yang mengatur tentang penjualan rokok, termasuk pelarangan penjualan rokok secara eceran. Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok dan mengurangi dampak kesehatan masyarakat. Namun, Daniel Johan menganggap kebijakan ini akan memberikan dampak negatif bagi pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok ketengan.

Baca Juga:

“Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit seperti pedagang asongan dan PKL,” ujar Daniel. Dia khawatir, banyak pedagang kecil yang selama ini mengandalkan penjualan rokok eceran sebagai sumber pendapatan utama mereka akan kehilangan mata pencaharian jika kebijakan ini diterapkan.

Dampak Terhadap UMKM dan Industri Terkait

Selain larangan penjualan rokok ketengan, PP 28/2024 juga mencakup pembatasan iklan rokok dan peraturan tentang kemasan bungkus rokok. Daniel Johan menilai bahwa banyak pasal dalam aturan ini dapat menutup akses bagi pelaku usaha dan penggiat industri hasil tembakau (IHT).

Baca Juga:

“Jadi antisipasi dampak terhadap ekonomi kecilnya dari peraturan itu apa? Karena banyak juga industri UMKM rokok yang turut membayar biaya cukai. Kasihan lah, kehidupan lagi sulit bagi petani tembakau dan pelaku industri mikro. Mereka jadi makin tertekan saja,” ungkap Daniel.

Tanggapan Terhadap Pemerintah

Daniel Johan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan melakukan evaluasi terhadap dampaknya bagi masyarakat, terutama pedagang kecil dan pelaku industri UMKM. Ia mengusulkan agar pemerintah merancang kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat kecil dan tidak memperburuk kondisi ekonomi mereka.

“Pemerintah harus lebih sensitif terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat. Kebijakan yang diambil harus memperhitungkan semua aspek dan dampaknya terhadap ekonomi rakyat kecil. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya bermanfaat malah menjadi beban tambahan bagi mereka,” tegas Daniel.

Pernyataan Daniel Johan ini mencerminkan kekhawatiran luas tentang dampak kebijakan baru terhadap sektor-sektor ekonomi yang lebih rentan. Pengawasan dan penyesuaian kebijakan yang hati-hati akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat secara tidak adil.

Kritik ini diharapkan dapat memicu dialog antara pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi pedagang kecil dan pelaku industri UMKM.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
DPRD Sumut Anggarkan Rp169 Juta untuk Pengharum Ruangan, Kabag Umum: Demi Kenyamanan & Transparansi
Tim Karate Polda Sumut Juara Umum PON POLRI 2025, Raih 6 Emas Sekaligus Kukuhkan Dominasi
Densus 88 Dalami Dugaan Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu
Israel Ungkap Bunuh Dua Komandan Garda Revolusi Iran di Luar Negeri, Termasuk Pemasok Senjata ke Hamas dan Hizbullah
Prabowo Klaim Reformasi dan Antikorupsi Naikkan Produksi Beras & Jagung RI 50 Persen
Viral! Tren Kuliner Nasi Kopi (Naskop), Sarapan Unik yang Bikin Netizen Heboh?
komentar
beritaTerbaru