BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Puluhan Jemaah Haji Ilegal Terjaring di Saudi, Pemerintah Saudi Tak Main-Main!

BITVonline.com - Senin, 10 Juni 2024 05:41 WIB
Puluhan Jemaah Haji Ilegal Terjaring di Saudi, Pemerintah Saudi Tak Main-Main!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MADINAH -Pemerintah Arab Saudi menunjukkan ketegasannya terhadap aturan izin visa haji dengan menangkap puluhan orang yang mencoba menyelundupkan jemaah haji tanpa visa resmi. Sebanyak 21 orang telah diamankan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi karena mencoba membawa 61 orang ke Makkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa izin yang sah.

Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan bahwa pelanggaran ini serius dan menghimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan haji demi keamanan, jaminan, dan kenyamanan seluruh jemaah.

Aturan terkait visa haji telah diumumkan sebelumnya, dan pelanggar akan dikenai sanksi tegas, termasuk penjara, denda besar, deportasi, dan larangan kembali ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu. Agen travel yang membawa jemaah haji ilegal juga akan menghadapi penyitaan kendaraan melalui putusan pengadilan.

Terkait kasus ini, sebelumnya, ada laporan mengenai jemaah haji asal Indonesia yang terjaring tanpa visa haji. Sebanyak 37 orang dari Makassar ditahan di Madinah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Himbauan pun datang dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, yang menekankan agar jemaah yang menggunakan visa non haji segera kembali ke Indonesia dan tidak memaksakan diri.

Kahfi juga menyoroti bahwa jemaah haji ilegal ini seringkali menjadi korban oknum agen travel yang tidak bertanggung jawab, yang menjanjikan ibadah haji tanpa izin resmi.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia dan otoritas terkait dalam mengawasi agar jemaah haji Indonesia tidak terjebak dalam praktik ilegal semacam ini. Langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang lebih ketat mungkin perlu dilakukan untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru