BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Persidangan Bersejarah: Donald Trump Dinyatakan Bersalah Dalam Kasus Uang Tutup Mulut

BITVonline.com - Minggu, 02 Juni 2024 03:42 WIB
Persidangan Bersejarah: Donald Trump Dinyatakan Bersalah Dalam Kasus Uang Tutup Mulut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

AS -Di New York, suasana persidangan memanas ketika dewan juri mengumumkan keputusan yang mengejutkan pada Kamis (30/5/2024): Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, dinyatakan bersalah atas semua dakwaan dalam kasus uang tutup mulut. Keputusan ini datang hanya lima bulan sebelum Pilpres AS 2024 digelar, di mana Trump menjadi kandidat utama dari Partai Republik.

Persidangan pidana bersejarah itu berakhir dengan vonis bersalah bagi Trump untuk setiap dari 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis, yang bertujuan untuk menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut bagi bintang film porno, Stormy Daniels. Ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah atas kejahatan berat dalam hampir 250 tahun sejarah AS.

Keputusan juri tersebut mengakhiri persidangan yang penuh dengan klaim-klaim terkait seks dan keuangan yang ditutup-tutupi, dan menghadirkan ancaman hukuman penjara bagi politikus berusia 77 tahun itu. Trump, yang dipastikan akan mengajukan banding, tidak bereaksi secara langsung. Ia terlihat duduk diam dengan kepala tertunduk.

Vonis tersebut membawa AS ke dalam wilayah politik yang belum pernah dijelajahi sebelumnya. Namun, meski Trump dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim Juan Merchan, kemungkinan besar hal itu tidak akan menghentikannya untuk maju dalam Pilpres AS. Ini adalah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah politik Amerika.

Meski telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini, Trump masih menghadapi tiga kasus kejahatan lainnya yang belum diputuskan hingga saat ini. Keputusan pengadilan ini menjadi titik balik yang penting dalam perjalanan hukum mantan presiden yang kontroversial ini, dan akan memiliki dampak yang luas dalam arena politik AS.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru