BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Hikmahanto Sebut ICC Akan Sulit Bawa Netanyahu dan Pemimpin Hamas ke Den Haag

BITVonline.com - Selasa, 21 Mei 2024 07:57 WIB
Hikmahanto Sebut ICC Akan Sulit Bawa Netanyahu dan Pemimpin Hamas ke Den Haag
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel dan Hamas, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas, pada hari Senin (20/5). Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya hukum atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza dan Israel.

Menurut pernyataan yang dirilis oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, pelaksanaan perintah penangkapan ini akan menghadapi sejumlah tantangan besar. Hikmahanto menegaskan bahwa meskipun ICC memiliki kewenangan untuk menuntut dan mengadili, lembaga ini tidak memiliki kepolisian sendiri. Oleh karena itu, ICC harus bekerja sama dengan kepolisian dari negara-negara tempat para pelaku berada.

Namun, Hikmahanto menambahkan bahwa penangkapan para pemimpin tersebut akan sulit dilakukan, terutama mengingat posisi mereka yang terhormat dan jabatan tinggi yang mereka emban di negara masing-masing. Terlebih lagi, ia meragukan apakah kepolisian Israel akan bersedia melakukan penangkapan terhadap para pemimpin yang diduga terlibat dalam kejahatan kemanusiaan tersebut.

Selain itu, Hikmahanto juga menyoroti kendala ekstradisi, terutama dalam kasus pemimpin Hamas. Dia menyebut bahwa menentukan keberadaan para pemimpin Hamas dan mendapatkan persetujuan negara-negara tempat mereka berada untuk mengekstradisi mereka ke Den Haag akan menjadi tugas yang sulit bagi ICC.

Alasan di balik permintaan surat perintah penangkapan ini adalah keyakinan Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, bahwa para pemimpin Israel dan Hamas bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza dan Israel. Dalam pengumuman resminya, Karim Khan menyebut bahwa keputusan ini juga menandai pengakuan ICC terhadap negara Palestina dan partisipasinya dalam Statuta ICC.

Selain itu, Hikmahanto menambahkan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan internasional yang terjadi di Gaza, karena Palestina telah diakui sebagai negara dan menjadi peserta dalam Statuta ICC. Oleh karena itu, langkah hukum yang diambil oleh Jaksa ICC ini dianggap sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan memperjuangkan hak asasi manusia di kawasan tersebut.

Dalam daftar para pemimpin yang diminta surat perintah penangkapan oleh Jaksa ICC termasuk nama-nama seperti Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas – Yehia Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh.

Pada akhirnya, langkah hukum ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana proses selanjutnya akan berlangsung. Meskipun permintaan surat perintah penangkapan telah diajukan, dibutuhkan waktu hingga dua bulan untuk mempertimbangkan bukti-bukti yang ada sebelum sidang bisa dilanjutkan. Sementara itu, dunia internasional akan terus memantau perkembangan situasi dan proses hukum yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza dan Israel.

Demikianlah perkembangan terbaru terkait permintaan surat perintah penangkapan oleh Jaksa ICC untuk para pemimpin Israel dan Hamas. Kami akan terus memberikan informasi terkini seputar perkembangan kasus ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru