BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Geger Seorang Wanita di Brasil Bawa Mayat ke Bank untuk Teken Pinjaman

BITVonline.com - Kamis, 18 April 2024 07:50 WIB
Geger Seorang Wanita di Brasil Bawa Mayat ke Bank untuk Teken Pinjaman
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BRAZIL -Insiden yang mengejutkan terjadi di Brasil ketika seorang wanita membawa mayat ke sebuah bank dengan maksud yang tidak wajar. Wanita tersebut, yang diidentifikasi sebagai Erika Vieira Nunes, mencoba membuat mayat pria yang telah meninggal tersebut menandatangani pengajuan pinjaman di bank setempat.

Kejadian tersebut menciptakan kegemparan di Brasil dan menjadi sorotan media karena kelucuan dan ketidakbiasaan aksi yang dilakukan Nunes. Wanita tersebut akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Brasil atas tindakannya yang mencemarkan mayat dan mencoba melakukan penipuan.

Pada Selasa (16/4) waktu setempat, Nunes membawa mayat pria berusia 68 tahun yang sudah meninggal selama berjam-jam ke salah satu cabang bank di Rio de Janeiro. Dia memberitahukan kepada teller bank bahwa pria tersebut ingin mengajukan pinjaman sebesar 17.000 Real Brasil, setara dengan Rp 52,5 juta.

Dalam rekaman CCTV yang ada di bank, Nunes terlihat berusaha menggerakkan tangan pria tersebut untuk menandatangani dokumen, sementara pria tersebut tidak memberikan respons karena sudah meninggal. “Paman, apakah kamu mendengarkan? Kamu harus menandatanganinya,” ucap Nunes dalam rekaman tersebut.

Kejadian ini semakin aneh ketika Nunes menyatakan bahwa pria tersebut tidak memberikan respons, dan dia mengancam akan membawanya ke rumah sakit jika tidak “baik-baik saja”. Staf bank mulai curiga karena kepala pria tersebut terus terjatuh dari kursi roda ketika Nunes melepaskannya.

Pihak bank segera melaporkan insiden ini kepada polisi setempat, dan Nunes akhirnya ditangkap atas tuduhan mencemarkan mayat dan melakukan penipuan. Peristiwa ini menjadi peringatan akan potensi tindakan tidak etis dan melanggar hukum, bahkan dalam situasi yang tidak terduga sekalipun.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru