BREAKING NEWS
Rabu, 01 Oktober 2025

Memperjualbelikan MMEA, Ancaman denda Rp200 juta

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 09:48 WIB
Memperjualbelikan MMEA, Ancaman denda Rp200 juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKULU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu mengingatkan masyarakat dan pedagang tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika memperjualbelikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin. Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, pedagang yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda minimal Rp20 juta hingga maksimal Rp200 juta.

Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto, menekankan pentingnya mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif alkohol berlebihan. Dia menyoroti perlunya memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pedagang legal MMEA di Bengkulu. Sanksi administrasi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba menghindari regulasi cukai.

MMEA adalah salah satu jenis barang kena cukai yang memiliki potensi dampak negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, KPPBC TMP C Bengkulu terus melakukan langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum untuk mengurangi peredaran ilegal MMEA. Selama periode Januari hingga Desember 2023, KPPBC telah menyita sebanyak 165,15 liter MMEA tanpa izin edar.

Kepedulian KPPBC terhadap peredaran ilegal MMEA mencerminkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban ekonomi. Dengan upaya yang terus ditingkatkan, diharapkan peredaran MMEA tanpa izin dapat diminimalisir di wilayah tersebut, dan para pedagang akan lebih patuh terhadap regulasi cukai.

 

 

(FZ/011)

 

 

 

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru