BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

Nelayan Tangerang Keluhkan Pagar Laut 30 Km, Ganggu Akses dan Hak Tradisional

BITVonline.com - Selasa, 07 Januari 2025 09:45 WIB
Nelayan Tangerang Keluhkan Pagar Laut 30 Km, Ganggu Akses dan Hak Tradisional
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang menuai kontroversi di kalangan nelayan setempat. Pagar yang terbuat dari bambu dengan tinggi mencapai enam meter tersebut dinilai menghambat akses dan aktivitas penangkapan ikan tradisional. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa para nelayan merasa dirugikan akibat adanya pagar tersebut.

Mereka tidak dapat memanfaatkan wilayah perairan pesisir sebagaimana yang dijamin oleh peraturan mengenai hak-hak nelayan. “Nelayan memiliki hak untuk mengakses wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil serta berhak mengusulkan wilayah penangkapan ikan tradisional. Pemagaran laut ini jelas mengganggu hak-hak tersebut,” ujar Eli dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2024).

Eli menambahkan bahwa pagar laut tersebut berada dalam kawasan pemanfaatan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2023-2043. Banten menjadi provinsi yang telah mengintegrasikan tata ruang darat dan laut secara komprehensif.

“Zonasi dalam Perda mencakup berbagai sektor, mulai dari pelabuhan, perikanan tangkap, pariwisata, hingga pengelolaan energi. Pemanfaatan laut diperbolehkan asalkan sesuai dengan mekanisme aturan perundang-undangan,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi, menilai bahwa dampak pagar tersebut telah menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat terkait aspek lingkungan hingga keselamatan.

“Keluhan ini tidak hanya soal akses publik, tetapi juga potensi bahaya bagi nelayan karena tidak adanya jalur yang ditetapkan. Nelayan harus memutar jauh hingga 33 kilometer, yang tentu merugikan,” ujar Rasman. Rasman menyarankan perlunya kesepakatan bahwa pemasangan pagar laut tersebut merupakan pelanggaran. Ia mengusulkan audit menyeluruh dan pengawasan lintas sektor agar masalah tidak semakin berlarut. “Kami mendesak pembentukan tim lintas sektor untuk menangani hal ini, mengingat kompleksitas tata kelola pesisir yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga,” pungkasnya.

(christie)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru