DEMAK – Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Demak kembali menempati posisi kedua tertinggi di Jawa Tengah untuk tahun 2025, di bawah Kota Semarang. Kenaikan UMR Demak dari Rp 2,761,236 pada 2024 menjadi Rp 2,940,716 pada 2025 disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menyampaikan bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen ini sejalan dengan kebijakan nasional. “Semua kabupaten/kota di Indonesia mengalami kenaikan 6,5 persen.
Tahun ini, posisi UMR Demak tetap berada di urutan kedua di Jawa Tengah,” ungkap Agus, Kamis (2/1/2025). Agus menjelaskan, posisi geografis Demak yang berbatasan langsung dengan Kota Semarang membuat UMR-nya cukup kompetitif, sehingga mampu menarik tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan industri padat karya.
“Kami berharap peningkatan UMR ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus produktivitas tenaga kerja di Demak,” jelas Agus. Ia menambahkan bahwa industri-industri di Demak diharapkan lebih menarik minat para pekerja untuk bergabung.
Selain itu, Agus berharap para tenaga kerja di Demak dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme. “Dengan begitu, para investor yang membutuhkan tenaga kerja dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan mereka di Demak,” imbuhnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, UMR Kabupaten Demak terus konsisten menempati posisi kedua tertinggi di Jawa Tengah, menunjukkan daya saing wilayah ini dalam menarik investasi dan tenaga kerja. Agus optimistis bahwa kebijakan ini akan berdampak positif bagi perekonomian daerah. “Dengan meningkatnya kesejahteraan pekerja, diharapkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja kita juga semakin meningkat,” pungkasnya.
(CHRISTIE)
UMR Kabupaten Demak Naik Jadi Rp 2,940,716, Tetap di Urutan Kedua Se-Jawa Tengah