BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

ASPIRASI: Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Pemicu Tutupnya Perusahaan dan Sepinya Perdagangan Domestik

BITVonline.com - Rabu, 01 Januari 2025 12:41 WIB
ASPIRASI: Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Pemicu Tutupnya Perusahaan dan Sepinya Perdagangan Domestik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 disoroti keras oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat. Menurut Mirah, aturan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor tersebut telah menyebabkan banyak perusahaan tutup dan sepinya perdagangan domestik di Indonesia. Hal ini terjadi karena arus impor yang masuk ke pasar Indonesia semakin membanjiri barang-barang jadi yang sebenarnya sudah diproduksi dalam negeri. “Permendag Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini telah membuat membanjirnya barang-barang impor ke Indonesia. Barang-barang tersebut, seperti pakaian jadi, tas, suku cadang kendaraan seperti baut, hingga barang lainnya, masuk dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk lokal yang diproduksi di Indonesia,” ujar Mirah, dalam siaran pers yang dilansir Rabu (1/1/2025).

Menurut Mirah, dampak dari kebijakan ini sangat dirasakan oleh sektor industri lokal, yang kini menghadapi kesulitan besar untuk bertahan. Perusahaan lokal terpaksa menurunkan produksi akibat penurunan permintaan, yang pada gilirannya menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak sektor, terutama industri tekstil dan alas kaki, yang merupakan sektor padat karya. “Perusahaan lokal banyak yang tutup karena produksi mereka minim pembeli. Ini membuat hampir semua sektor industri dibayangi PHK. Sektor industri tekstil dan alas kaki yang paling terdampak karena mereka menampung jumlah pekerja yang besar. Sektor otomotif, telekomunikasi, dan perbankan juga mulai merasakan dampaknya,” lanjut Mirah. ASPIRASI, melalui Mirah, mendesak pemerintah untuk segera mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 guna melindungi buruh dan pelaku usaha di Indonesia. Menurutnya, jika peraturan tersebut terus diberlakukan, Indonesia berisiko kehilangan daya saing industri lokalnya dan semakin bergantung pada produk impor.

“Pemerintah harus segera mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk menyelamatkan buruh dan pelaku usaha Indonesia. Tanpa kebijakan yang mendukung industri lokal, dampak buruknya akan semakin besar bagi ekonomi kita,” tegasnya. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebelumnya, aturan ini telah dikeluhkan oleh para pengusaha tekstil yang merasa dirugikan oleh adanya barang impor yang masuk dengan harga yang lebih murah. Kebijakan ini semakin memicu protes dari sejumlah kalangan, yang menilai bahwa negara harus lebih memperhatikan keberlangsungan industri dalam negeri sebelum membuka peluang impor yang lebih luas. Para pengusaha dan pekerja lokal berharap pemerintah segera meninjau kembali kebijakan ini untuk menjaga stabilitas sektor industri dan ekonomi Indonesia.

(christie)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru