
Program MBG dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
OlehMugiyanto.adsenseSETIAP kali saya datang ke sebuah desa, saya disambut anakanak yang berdiri di pinggir jalan, melambaikan tangan.
Opini
JAKARTA – Keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 disoroti keras oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat. Menurut Mirah, aturan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor tersebut telah menyebabkan banyak perusahaan tutup dan sepinya perdagangan domestik di Indonesia. Hal ini terjadi karena arus impor yang masuk ke pasar Indonesia semakin membanjiri barang-barang jadi yang sebenarnya sudah diproduksi dalam negeri. “Permendag Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini telah membuat membanjirnya barang-barang impor ke Indonesia. Barang-barang tersebut, seperti pakaian jadi, tas, suku cadang kendaraan seperti baut, hingga barang lainnya, masuk dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk lokal yang diproduksi di Indonesia,” ujar Mirah, dalam siaran pers yang dilansir Rabu (1/1/2025).
Menurut Mirah, dampak dari kebijakan ini sangat dirasakan oleh sektor industri lokal, yang kini menghadapi kesulitan besar untuk bertahan. Perusahaan lokal terpaksa menurunkan produksi akibat penurunan permintaan, yang pada gilirannya menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak sektor, terutama industri tekstil dan alas kaki, yang merupakan sektor padat karya. “Perusahaan lokal banyak yang tutup karena produksi mereka minim pembeli. Ini membuat hampir semua sektor industri dibayangi PHK. Sektor industri tekstil dan alas kaki yang paling terdampak karena mereka menampung jumlah pekerja yang besar. Sektor otomotif, telekomunikasi, dan perbankan juga mulai merasakan dampaknya,” lanjut Mirah. ASPIRASI, melalui Mirah, mendesak pemerintah untuk segera mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 guna melindungi buruh dan pelaku usaha di Indonesia. Menurutnya, jika peraturan tersebut terus diberlakukan, Indonesia berisiko kehilangan daya saing industri lokalnya dan semakin bergantung pada produk impor.
“Pemerintah harus segera mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk menyelamatkan buruh dan pelaku usaha Indonesia. Tanpa kebijakan yang mendukung industri lokal, dampak buruknya akan semakin besar bagi ekonomi kita,” tegasnya. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebelumnya, aturan ini telah dikeluhkan oleh para pengusaha tekstil yang merasa dirugikan oleh adanya barang impor yang masuk dengan harga yang lebih murah. Kebijakan ini semakin memicu protes dari sejumlah kalangan, yang menilai bahwa negara harus lebih memperhatikan keberlangsungan industri dalam negeri sebelum membuka peluang impor yang lebih luas. Para pengusaha dan pekerja lokal berharap pemerintah segera meninjau kembali kebijakan ini untuk menjaga stabilitas sektor industri dan ekonomi Indonesia.
(christie)
OlehMugiyanto.adsenseSETIAP kali saya datang ke sebuah desa, saya disambut anakanak yang berdiri di pinggir jalan, melambaikan tangan.
OpiniMEDAN Setiap Muslim tentu mendambakan akhir hidup yang baik atau husnul khatimah, yakni meninggal dalam keadaan diridhai oleh Allah SWT.
AgamaJAKARTA Sekitar 120 orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Da&039am Bin Nasirin menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur
Hukum dan KriminalJAKARTA PUSAT Satuan Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar di bawah naungan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap pabrik rumahan
Hukum dan KriminalJAKARTA PUSAT Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu se
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatra Utara, Iskandar ST, mendesak Polrestabes Medan mengungkap secara transpar
Hukum dan KriminalJAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih sangat re
NasionalSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun menerima kunjungan dari pengurus Yayasan Taman Budaya Semesta guna membahas rencana pembangun
Seni dan BudayaPADANGSIDIMPUAN Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
NasionalBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Bali pada Rabu (22/10). a
Nasional