JAKARTA -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah tegas terhadap pangkalan gas elpiji 3 kilogram (kg) yang melanggar aturan harga dan distribusi. Menurutnya, penjualan gas elpiji 3 kg di warung pengecer tidak lagi diperbolehkan, dan semua pengecer yang ingin tetap menjual gas tersebut harus mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Dalam konferensi pers mengenai Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Jakarta pada Senin (3/2/2025), Bahlil menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari praktik permainan harga yang merugikan masyarakat. Pemerintah ingin memastikan harga gas elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan dan terkontrol dengan baik.
"Kalau harga di pangkalan dinaikan, izin pangkalan kita cabut, dikasih denda. Enggak boleh (merubah harga), karena banyak pemain-pemain di oknum-oknum pemain itu memainkan harga," ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk memberikan harga gas elpiji yang transparan dan terjangkau bagi masyarakat. Bila ditemukan adanya penyimpangan harga atau permainan pasar, pemerintah akan segera mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha bagi pangkalan yang melanggar aturan.
Pangkalan LPG 3 kg yang sudah terdaftar di Pertamina diwajibkan untuk mematuhi harga yang ditetapkan pemerintah dan menjalankan prosedur yang berlaku tanpa biaya tambahan yang tidak masuk akal. Bahlil menambahkan bahwa laporan yang diterima pihaknya menyebutkan adanya kelompok yang membeli gas dengan jumlah tidak wajar untuk dimanipulasi harganya.
"Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Laporan yang masuk ke kami, subsidi ini, LPG ini, ada yang sebagian tidak cepat sesaran. Ya maaf-maaf, tidak bermaksud curiga nih, ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar," jelas Bahlil.
Menurutnya, langkah ini diambil guna menertibkan sistem distribusi LPG 3 kg dan memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan digunakan dengan semestinya.
(okz/n14)
Editor
: Redaksi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Pangkalan LPG 3 Kg Nakal Akan Dikenakan Sanksi Berat