MEDAN - Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran mulai 1 Februari 2025. Namun, di Kota Medan, masih ditemukan pengecer yang menjual gas bersubsidi ini di warung-warung. Sejumlah pengecer mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut karena dinilai menyulitkan masyarakat.
"Keberatan sekali lah kita, nanti masyarakat yang beli juga susah cari ke pangkalan lagi," ujar A Sihotang, pengecer di Kecamatan Medan Tembung, Senin (3/2/2025).