Sejak awal tahun, Satpol-PP Kabupaten Karo telah mengirimkan tiga surat edaran untuk mengimbau pedagang agar memindahkan lapaknya secara mandiri. Surat pertama dikeluarkan pada 24 Januari 2025, diikuti dengan surat imbauan kedua pada 3 Februari 2025, dan surat edaran ketiga disampaikan pada hari ini.
Hendrik menambahkan, meski sudah ada tiga surat edaran, pihaknya berencana untuk mengambil tindakan lebih lanjut dalam waktu dekat. Untuk itu, rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait akan digelar pada Kamis (6/2/2025).