BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Menteri HAM Perintahkan Cek Kondisi Rumah Warga Samosir Terisolasi Akibat Parit, Terkait Sengketa Tanah

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 10:26 WIB
470 view
Menteri HAM Perintahkan Cek Kondisi Rumah Warga Samosir Terisolasi Akibat Parit, Terkait Sengketa Tanah
Menteri HAM Natalius Pigai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SUMUT -Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memerintahkan Kepala Divisi (Kadiv) HAM Sumatra Utara untuk segera mengecek kondisi rumah seorang warga di Kabupaten Samosir yang terisolasi akibat penggalian parit di sekelilingnya. Perintah ini dikeluarkan setelah anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Sumatra Utara II, Rapidin Simbolon, mengungkapkan permasalahan yang dialami warga tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (5/2).Pigai langsung merespons cepat laporan yang disampaikan oleh Rapidin, dengan mengatakan, "Saya langsung jawab, Bapak Ibu. Sekjen perintahkan Kadiv HAM Sumatra Utara turun besok juga, sudah selesai, Pak." Namun, Pigai juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat ikut campur dalam proses hukum jika kasus tersebut terkait sengketa lahan."Karena itu, Pak Simbolon yang terhormat, kami tidak bisa jika sudah masuk ke pengadilan," tambah Pigai. Menurutnya, meski memberikan pendampingan dalam aspek HAM, pihaknya tidak ingin dianggap mengintervensi proses peradilan. "Kami tidak mau dicurigai oleh masyarakat sipil, tokoh demokrasi, parlemen, maupun internasional bahwa pemerintah melakukan intervensi terhadap peradilan," tegasnya.Sebelumnya, sebuah keluarga yang tinggal di tepi Danau Toba, tepatnya di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dilaporkan terisolasi di rumah mereka karena adanya parit yang digali mengelilingi rumah tersebut. Kejadian yang terjadi pada Senin (21/1/2025) ini diduga berkaitan dengan sengketa warisan antara pemilik rumah, Darma Sari Ambarita (32), dan pria yang memiliki marga yang sama berinisial TA. Darma mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan darah dengan TA, meskipun TA mengklaim rumah dan tanah yang ditempati Darma sebagai peninggalan ayahnya.Darma menjelaskan bahwa rumah tersebut didirikan pada tahun 1982 dan proses pembangunannya disaksikan oleh orang tua dari pihak yang menuntut hak atas rumah tersebut. "Rumah yang saya tinggali adalah peninggalan dari orang tua. Di mana rumah ini didirikan pada tahun 1982 dan itu masih disaksikan, proses pembangunannya masih disaksikan oleh orang tua si pelaku (TA)," ujarnya.(km/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru